Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang disanksi berat setelah terbukti melakukan razia ilegal tanpa surat perintah resmi. Sanksinya lima dipecat, dan 14 dimutasi tempat yang jauh.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan investigasi mendalam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik razia tanpa dasar hukum tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti menegaskan bahwa tindakan para ASN tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, 19 orang ini mengakui melakukan razia tanpa surat perintah. Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih satu tahun terakhir di sekitar Terminal Karya Jaya," ujar Jamiah, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, metode penghentian kendaraan yang dilakukan para oknum tidak sesuai prosedur dan cenderung memaksa, sehingga memicu kecelakaan beruntun, khususnya melibatkan truk.
"Cara mereka memberhentikan kendaraan itu tidak sesuai prosedur, bahkan cenderung memaksa. Ini yang kemudian menyebabkan kecelakaan beruntun sejumlah truk," jelasnya.
Tak hanya pelanggaran prosedur, investigasi juga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli). Razia tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang dari sopir truk.
"Mereka juga mengakui ada unsur meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Jadi memang ada motif untuk mencari tambahan secara pribadi," tambah Jamiah.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II, diputuskan bahwa lima ASN direkomendasikan untuk diberhentikan. Sementara 14 lainnya akan dikenakan sanksi penurunan pangkat serta mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.
"Untuk sanksi, beberapa yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat (lima orang). Sementara yang lainnya ada yang diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatan," tegasnya.
Saat ini, keputusan final terkait sanksi tersebut masih menunggu persetujuan Wali Kota Palembang. Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN.
"Sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
