19 ASN Dishub Palembang Terancam Dipecat Usai Razia Ilegal Picu Laka Beruntun

Sumatera Selatan

19 ASN Dishub Palembang Terancam Dipecat Usai Razia Ilegal Picu Laka Beruntun

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Mei 2026 14:01 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengecek mobil yang mengalami kecelakaan beruntun  akibat razia ilegal Dishub
Foto: Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengecek mobil yang mengalami kecelakaan beruntun akibat razia ilegal Dishub (Dok. Istimewa)
Palembang -

Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terancam sanksi tegas berupa pemecatan. Mereka diduga melakukan razia ilegal tanpa surat perintah resmi dari pimpinan, yang berujung pada kecelakaan beruntun sejumlah truk di kawasan Terminal Karya Jaya.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas razia yang disebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir. Dari hasil investigasi, para oknum tersebut mengakui melakukan penindakan di lapangan secara tidak sah.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa tindakan para ASN tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, 19 orang ini mengakui melakukan razia tanpa surat perintah. Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih satu tahun terakhir di sekitar Terminal Karya Jaya Kamis (30/4)," kata kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/5/2026).

Jamiah menjelaskan, razia ilegal tersebut dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan, khususnya truk, secara paksa di jalan. Tindakan itu kemudian memicu kecelakaan beruntun karena kendaraan lain tidak siap dengan penghentian mendadak tersebut.

ADVERTISEMENT

"Cara mereka memberhentikan kendaraan itu tidak sesuai prosedur, bahkan cenderung memaksa. Ini yang kemudian menyebabkan kecelakaan beruntun sejumlah truk," ungkapnya.

Tak hanya itu, para oknum ASN tersebut juga mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli). Razia ilegal dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi dari para sopir yang dianggap melanggar aturan.

"Mereka juga mengakui ada unsur meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Jadi memang ada motif untuk mencari tambahan secara pribadi," jelas Jamiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat telah merekomendasikan sanksi tegas terhadap 19 ASN yang terlibat. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk sanksi, beberapa yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat. Sementara yang lainnya ada yang diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatan," tegasnya.

Saat ini, keputusan akhir terkait sanksi tersebut masih menunggu persetujuan Wali Kota Palembang. Pemerintah kota memastikan akan mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin ASN.

"Sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads