Sidang Kasus Pajak PT SDE di PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Rp 3,4 M

Lampung

Sidang Kasus Pajak PT SDE di PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Rp 3,4 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 22 Apr 2026 13:20 WIB
Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret PT SDE
Foto: Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret PT SDE (Dok. Istimewa)
Lampung -

Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret PT SDE, Senin (20/4/2026). Perkara ini terkait penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. dan A.P. yang merupakan pengurus PT SDE. Keduanya diduga bersama-sama memperoleh dan menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sidang yang telah berlangsung dua kali itu kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Pada persidangan terbaru, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran yang merugikan negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses hukum yang berjalan, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Salah satu tersangka, A.P., juga telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran denda atau denda damai. Ia menyatakan kesediaannya untuk melunasi kerugian negara beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari jumlah kerugian.

Meski demikian, mekanisme denda damai tersebut masih menunggu putusan pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan serta aturan perpajakan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur tersebut.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan berkeadilan.

"Kami menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan berkeadilan. Di sisi lain, kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas demi mendukung pembangunan bangsa," ujar Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads