Kendaraan Listrik Dikenakan Pajak, Pemprov Sumsel Susun Pergub-Insentifnya

Sumatera Selatan

Kendaraan Listrik Dikenakan Pajak, Pemprov Sumsel Susun Pergub-Insentifnya

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 21 Apr 2026 22:30 WIB
Ilustrasi pajak mobil
Foto: Ilustrasi pajak kendaraan (Istimewa)
Palembang -

Kendaraan listrik bakal menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan (Sumsel). Pemberlakuan itu berlaku sejak April, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026. Soal tarif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel masih menyusunnya.

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik bakal meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB. Namun, jumlahnya disebut masih terbatas.

"Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) tetap menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah," ujar Rizwan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk fleksibilitas fiskal daerah. Pemerintah daerah mendapat ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing, tanpa mengurangi komitmen dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Meski jumlah KBL tak banyak, kebijakan ini menjadi potensi peningkatan pajak daerah.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi potensi fiskal, kebijakan ini secara teoritis memang membuka peluang tambahan penerimaan daerah. Namun, potensinya masih relatif terbatas mengingat populasi kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional," katanya.

Rizwan menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel saat ini hanya sebanyak 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat. Mengenai besaran nilai pajak, dia menyebut sedang tahap penyusunan.

"Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur," jelasnya.

Rizwan menambahkan, Sumsel telah menerapkan insentif fiskal kepada wajib pajak sejak 2025, berupa pembebasan BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, dan penyesuaian tarif PKB.

"Dan ini bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga daya beli dengan tetap meningkatkan kepatuhan pajak," tukasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads