4 PPPK Palembang Baru Diangkat 2025 Langsung Dipecat, Ini Alasannya

Sumatera Selatan

4 PPPK Palembang Baru Diangkat 2025 Langsung Dipecat, Ini Alasannya

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 20 Apr 2026 13:31 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Ilustrasi PPPK (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Pemerintahan Kota Palembang dipecat. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

Diketahui ke empat ASN PPPK ini baru diangkat pada tahun 2025 lalu dan diberhentikan pada awal 2026.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, keempat ASN PPPK itu berasal dari formasi 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, ada empat ASN PPPK diberhentikan karena pelanggaran berat terkait indisipliner. Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan jelas lebih dari satu bulan," katanya kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Maria menjelaskan, sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.

"Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda," jelasnya.

Maria menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian. Tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

"PPPK itu tidak punya jenjang pangkat seperti PNS, jadi kalau sudah masuk kategori hukuman berat, ya langsung diberhentikan," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

"Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas," katanya

Diketahui berdasarkan data jumlah ASN di Pemkot Palembang mencapai 21.226 orang. Rinciannya, PNS sebanyak 8.970 orang dan PPPK sebanyak 12.256 orang. Jumlah PPPK saat ini lebih banyak dibandingkan PNS.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads