Wali Kota Palembang Palembang Evaluasi WFH ASN, Ini Catatannya

Sumatera Selatan

Wali Kota Palembang Palembang Evaluasi WFH ASN, Ini Catatannya

Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Jumat, 17 Apr 2026 02:00 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Mutiara Helia Praditha)
Palembang -

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengevaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya. Ini catatannya.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan laporan Inspektorat dan BKPSDM guna memastikan ASN tetap bekerja dari rumah dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.

Dewa menyebut pelaksanaan WFH sejauh ini berjalan cukup baik. Hal itu merujuk pada laporan yang diterima dari Inspektorat dan BKPSDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira relatif laporan dari Inspektur maupun BKPSDM sudah cukup baik. Tetapi ada beberapa stressing pengawasan. Saya minta BKPSDM memberikan pengawasan yang terdeteksi," ujarnya saat ditemui, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan dalam aspek pengawasan agar kebijakan WFH berjalan optimal dan tidak disalahgunakan oleh ASN.

ADVERTISEMENT

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Palembang berencana menerapkan sistem berbasis aplikasi guna memantau aktivitas ASN selama bekerja dari rumah.

"Arti terdeteksi begini, saya sudah minta dibuat aplikasi. Jadi para ASN itu terpantau ketika keluar rumah, ke mana saja saat WFH," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban bekerja secara penuh meskipun tidak berada di kantor. Ratu Dewa juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan.

Lebih lanjut, ia turut meminta peran aktif masyarakat, khususnya media, untuk membantu melakukan pengawasan terhadap ASN di lapangan.

"Maka dari itu saya butuh teman-teman media cetak atau online mengawasi. Kalau terlihat ASN atau PPPK pada hari Jumat bekeliaran, ternyata ke pasar, ke mall, tolong sampaikan kepada saya," katanya.

Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus berperan dalam memastikan kedisiplinan ASN selama WFH..

Selain itu, aspek komunikasi juga menjadi perhatian penting. ASN diminta untuk selalu siaga dan responsif selama jam kerja berlangsung.

"Sesuai edaran dari pusat, HP-nya harus standby aktif. Ketika dihubungi sekali, dua kali tidak ada respons maka dia ada sanksi," tegasnya.

Terkait sanksi, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan tahapan yang jelas bagi ASN yang melanggar aturan WFH.

"Sanksi teguran pertama, kedua, dan ketiga, bahkan bisa jadi sanksi yang begitu berat," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di Detikcom.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads