Daftar Resmi Nominal Gaji 13 ASN 2026 Lengkap Sesuai Jabatan, Cek Besarannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 14 Apr 2026 08:00 WIB
Ilustrasi gaji. (Foto: Dok. Gemini AI)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara(ASN) akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Setiap pegawai akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda-beda sesuai jabatan yang diemban. Lantas, berapa nominal gaji ASN 2026 yang resmi?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai wujud penghargaan pengabdian. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji 14 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Aturan Pemberian Gaji ke-13 2026

Kebijakan mengenai gaji 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Bab III Pasal 3 disebutkan pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja berkenaan. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Selain itu, perihal pembayaran gaji 13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.



Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork