Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada pihak perusahaan untuk memberikan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan kepada karyawannya. WFH itu tidak mengurangi cuti tahunan pegawai.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," katanya, dilansir detikNews, Rabu (1/4/2026).
Kata Yassierli, imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan dari karyawan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), pemerintah telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan berlaku tiap hari Jumat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.
Airlangga menyatakan jadwal WFH akan dimulai per 1 April dan berbeda setiap sektor usaha. Kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujarnya.
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya mengatur efisiensi energi di tempat kerja.
"Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.
(csb/csb)











































