Dua petani di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, MTN (63) dan AK (65), yang ditangkap Satgas Karhutla usai diduga bakar lahan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka pembakaran lahan dan dugaan penguasaan lahan di area konsesi perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kasus ini terungkap saat tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan pemadaman di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Tanjabbar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar. Kawasan tersebut berada dalam areal kerja PBPH PT Rimba Hutani Mas, Blok III Taman Raja, dan memiliki fungsi kawasan lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan pemadaman karhutla di wilayah Blok III Taman Raja, tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas (RHM) melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI. Tim kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.bDalam pengamanan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan.
"Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," kata Hari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, MTN dan AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH pada areal tersebut untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dalam perlindungan dan pengamanan kawasan, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan di areal kerjanya.
"Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla. Dia menegaskan komitmen penegakan hukum bagi seseorang yang melakukan tindak pidana kehutanan.
"Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para relawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pengorbanan dan kerja keras mereka di tengah panas, asap, dan beratnya medan tidak boleh berhadapan dengan tindakan pihak lain yang justru menambah risiko melalui pembakaran di kawasan hutan," ujarnya.
"Kementerian Kehutanan tidak akan mentolerir perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MTN dan AK, saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua petani lansia tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Pengakuan Petani Saat Diamankan
Dua petani diamankan Satgas Karhutla terkait kebakaran hutan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar itu mengaku tidak sengaja membakar lahan yang dikelolanya. Dia menyebut api berasal dari tungku memasaknya.
"Saya masih tidur di jalan (pada saat penangkapan). Saya tidak sengaja, saya tengah masak nasi.Api dari tungku api itu saja," kata T (63), saat diamankan petugas di Makorem 042/Gapu, Rabu (2/9/2026).
Atas kejadian itu, dua hektare lahan di lokasi terbakar. T mengaku telah berupaya memadamkan api. Namun, karena musim kemarau membuat sulitnya mendapat akses air di lokasi
"Iya (berusaha memadamkan). (Tapi) Nggak ada air di situ, kemarau, sungainya kering," ujarnya.
T mengaku tidak mengetahui jika lahan kebunnya merupakan kawasan hutan konservasi. Adapun lahan itu, kata dia, merupakan lahan yang dibelinya dengan seseorang seharga Rp10 Juta
"Nggak tahu, saya tanam cabe. Tahunya lahan kosong. Belinya Rp10 juta. Dari orang situlah (beli lahan)," kata T.
