Catat! Pelajar SD-SMP di Sungai Penuh Jambi yang Bawa Kendaraan Disanksi

Jambi

Catat! Pelajar SD-SMP di Sungai Penuh Jambi yang Bawa Kendaraan Disanksi

Ferdi Almunandar - detikSumbagsel
Minggu, 12 Apr 2026 07:30 WIB
Biker riding motorcycle on an empty road at sunset
Ilustrasi pemotor (Foto: Thinkstock)
Sungai Penuh -

Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi, menerbitkan surat edaran melarang siswa tingkat SD hingga SMP membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

"Surat Edaran ini jelas kita terbitkan, demi menjaga keselamatan anak-anak kita, ini adalah prioritas utama. Banyak siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik yang nantinya sangat berisiko jika dibiarkan membawa kendaraan sendiri ke sekolah," kata Walkot Sungai Penuh Alfin kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada Rabu 8 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pelajar di bawah umur belum memenuhi syarat untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor atau mobil di jalan raya. Maka dari itu, seluruh siswa diminta menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua atau memanfaatkan angkutan umum.

Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai peraturan di bidang pendidikan terkait keselamatan peserta didik.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap orang tua dapat berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak, serta pihak sekolah melakukan pengawasan secara tegas," ujarnya.

Alfin juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak sekadar imbauan, melainkan wajib dipatuhi. Bagi siswa yang tetap nekat membawa kendaraan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya harap wali siswa dapat mendukung kebijakan ini dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan. Lalu pihak sekolah diminta untuk menegakkan aturan secara tegas serta memastikan tidak ada siswa yang melanggar, jika melanggar akan ada sanksi sesuai ketentuan berlaku di sekolah," tegasnya.

Pihak sekolah pun diminta turut mengawasi setiap kebijakan berdasarkan edaran resmi itu. Kebijakan ini juga diambil oleh Pemkot setempat untuk melindungi keselamatan generasi muda yang kerap kali mengalami kecelakaan dalam berkendara.

"Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Ini demi keselamatan anak-anak kita. Kami tidak ingin ada risiko kecelakaan yang melibatkan pelajar," ujarnya.

Dengan terbitnya edaran ini, Pemkot Sungai Penuh berharap kesadaran tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif bagi para pelajar.

"Mari bangun budaya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan Pelajar. Jangan sampai angka kecelakaan lalu lintas terhadap pelajar meningkat, lalu kemacetan di sekitar sekolah, hingga terganggunya proses belajar mengajar, maka surat edaran ini mesti diikuti," ungkapnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads