Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Pencairan April 2026 Lengkap Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 07 Apr 2026 09:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Palembang -

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan April 2026 memasuki tahap kedua. Masyarakat dapat melakukan cek penerima PKH tahap 2 untuk memastikan pencairan dana bantuan sudah masuk rekening atau belum.

Serupa dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah menyalurkan PKH per tiga bulan sekali. Dalam satu tahun penerima akan mendapatkan empat kali bantuan sesuai dengan nominal kategorinya.

Masyarakat dapat mengetahui status pencairan bansos serta nama penerima terbaru melalui laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya. Hal ini berguna untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantuan atau tidak.

Bila tidak dinyatakan sebagai penerima tetapi memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan cara melakukan pembaharuan desil. Karena itu, melakukan cek bansos PKH membantu masyarakat mendapatkan kepastian informasi.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2026

Dilansir Instagram Dinsos Sleman, penerima PKH tahun 2026 tetap berada pada desil 1 hingga 4. Penerima tahun ini sebanyak 10 juta dengan pembagian berdasarkan kategori berikut:

  • Ibu Hamil
  • Balita
  • Siswa SD, SMP, dan SMA
  • Disabilitas berat
  • Lanjut usia
  • Korban Pelanggaran HAM berat

Kriteria tersebut akan menerima bantuan berdasarkan nominal kategori yang telah ditetapkan. Jadi, setiap penerima mendapatkan jumlah yang berbeda-beda karena menyesuaikan kategori yang didapatkan.

Nominal Bansos PKH Terbaru 2026

Dikutip laman Kemensos, nominal bansos PKH sesuai kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Nominal ini diberikan secara bertahap dengan penyaluran per tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak empat kali. Untuk jadwal pencairannya tidak ditetapkan tanggal pasti, sehingga diperlukan pengecekan secara berkala.



Simak Video "Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork