Satu personel Polres Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkoba. Personel tersebut berinisial RR berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026 dan digelar di Mapolres Pagar Alam pada Senin (6/4/2026).
Bripda RR yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam diberhentikan karena melanggar kode etik profesi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan PTDH dilakukan terhadap RR karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri yakni penyalahgunaan narkoba.
"Keputusan ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri," katanya, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur mengatakan PTDH terhadap RR merupakan langkah tegas yang diambil dan upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
"Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari," ujarnya.
