Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 personelnya. PTDH lakukan karena keduanya melanggar kode etik Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi di Mapolres Empat Lawang. Kedua personel Polri yang di-PTDH tersebut berinisial LK dan SAP, keduanya berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Kapolres Empat Lawang mengatakan keduanya dilakukan PTDH karena desersi atau tidak masuk berdinas atau meninggalkan dinas tanpa keterangan lebih dari satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua personel Briptu LK dan Briptu SAP. Desersi, lebih dari 30 hari berturut-turut tidak melaksanakan dinas," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Abdul Aziz menjelaskan, upacara PTDH menjadi bagian dari penegakan disiplin dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Ia berharap dengan adanya PTDH ini seluruh personel bisa mengambil pelajaran.
"PTDH ini juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian," ujarnya.
