Satlantas Polretabes Palembang berupaya mengurai kemacetan di kawasan padat lalu lintas di Kota Palembang. Salah satunya dengan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way di Jalan Lebak Sebatok, Kelurahan 8 Ilir, kecamatan Ilir Timur II.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 30 Maret 2026 dan diterapkan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 12.00-14.00 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta mengatakan,penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama di sekitar area sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekayasa lalu lintas kami lakukan untuk mengantisipasi kemacetan pada jam padat, baik bagi maupun siang hari, khususnya di sekitar kawasan sekolah Kusuma Bangsa dan Maitreyawira," ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Dalam skema yang diterapkan, kendaraan dari arah Jalan Taman Kenten tidak diperkenankan melintas ke Jalan Lebak Sebatok jika hendak menuju Jalan H Abdul Rozak.
Sebaliknya, kendaraan dari arah Jalan H Abdul Rozak yang masuk ke Jalan Lebak Sebatok masih diperbolehkan melaju menuju Jalan Taman Kenten.
Selain itu, petugas kepolisian juga disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan pelaksanaan rekayasa lalu lintas berjalan optimal dan tertib.
Finan menambahkan, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.
Dengan diberlakukan sistem satu arah ini, diharapkan arus kendaraan di kawasan Lebak Sebatok dan sekitarnya dapat menjadi lebih lancar, aman dan tertib, terutama pada jam-jam kemacetan.
(dai/dai)











































