PT ASDP Persero resmi mencabut aturan pembatasan kendaraan besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Aturan tersebut mulai berlaku pada Minggu (29/3/2026) pukul 23.59 WIB.
Pencabutan aturan tersebut resmi diumumkan oleh Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Rio Theodore Natalianto Lasse.
Ia menjelaskan mulai besok tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni akan kembali normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Single Tariff (Tarif Tunggal) masih berlaku hingga hari ini, 29 Maret 2026, pukul 23.59 WI dan, mulai besok (Senin) seterusnya tarif akan, kembali normal," tuturnya.
Meski periode angkutan lebaran 2026 telah berakhir, Rio menerangkan pihaknya akan tetap melayani pemudik secara maksimal di hari terakhir puncak arus balik Idulfitri 1447 H.
"Kami pihak pengelola tetap menyediakan jumlah kapal yang optimal untuk menampung arus balik. Utamanya di puncak terakhir arus balik hari ini," katanya.
Berdasarkan data angkutan lebaran 2026, PT ASDP cabang Bakauheni Lampung Selatan mencatat jumlah pemudik yang telah melakukan perjalanan kembali ke Jawa sebanyak 739.386 pemudik.
Untuk pemudik yang belum melakukan perjalanan kembali sebanyak 174.147 orang dari total 913.533 pemudik yang tiba di Sumatera pada arus mudik 2026.
