Pemerintah menetapkan jadwal libur Lebaran sebanyak lima hari yang terdiri dari dua libur nasional dan tiga cuti bersama. Lalu, setelah itu apakah ada tanggal merah lagi?
Penetapan jadwal libur secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam hal itu, pemerintah mengatur libur nasional dan cuti bersama untuk hari-hari tertentu termasuk keagamaan.
Setelah libur Lebaran, masih tersisa beberapa tanggal merah di bulan April hingga Desember 2026. Adapun rincian lengkapnya sebagai berikut.
Jadwal Libur Lebaran 2026 dan Batas Akhirnya
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini sejalan dengan jadwal yang tertera pada kalender Hijriah terbitan Kemenag.
Sementara Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Adanya perbedaan jadwal ini tidak merubah aturan libur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Idul Fitri dua hari dan cuti bersama yang mengiringinya tiga hari. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- 20 Maret 2026: Cuti Bersama
- 21 Maret 2026: Libur Nasional
- 22 Maret 2026: Libur Nasional
- 23 Maret 2026: Cuti Bersama
Tanggal Merah Setelah Lebaran 2026
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah di bulan April sebanyak dua hari yakni pada tanggal 3 dan 5.
Tangga 3 dan 5 April jatuh pada hari Jumat dan Minggu. Jadwal tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga bisa menikmati kesempatan libur lebih panjang yakni sebanyak tiga hari. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Jumat, 3 April 2026: Libur Wafat Yesus Kristus
- Sabtu, 4 April 2026: Akhir pekan Sabtu
- Minggu, 5 April 2026: Libur Kebangkitan Yesus Kristus
Simak Video "Video: Dilintasi 26 Ribu Kendaraan, One Way Diterapkan dari Puncak ke Jakarta"
(mep/mep)