Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerbitkan edaran larangan ASN untuk menggunakan mobil dinas dalam melaksanakan mudik Lebaran tahun ini. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberlakukan hal serupa kepada pegawainya.
Sekeretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan edaran KPK tersebut untuk disampaikan kepada seluruh ASN Pemprov Bengkulu.
"Sudah ada arahan dari KPK agar disampaikan bahwa mudik lebaran ASN untuk memaksimalkan kendaraan pribadi," kata Herwan, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edaran yang diterbitkan oleh Lembaga antirasuah ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya agar menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Herwan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan penekanan apabila ada ASN Pemprov yang masih nekat menggunakan Mobil Dinas untuk mudik.
"Kalau ada ASN yang masih nekat masih makai mobil dinas pribadi kita himbau untuk mengoptimalkan kendaraan pribadi," tutup Herwan.
