Pemprov Bengkulu Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 20 Mar 2026 06:30 WIB
Sekda Bengkulu saat memasang QR Code di kendaraan dinas.
Foto: Sekda Bengkulu (Hery Supandi)
Bengkulu -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerbitkan edaran larangan ASN untuk menggunakan mobil dinas dalam melaksanakan mudik Lebaran tahun ini. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberlakukan hal serupa kepada pegawainya.

Sekeretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan edaran KPK tersebut untuk disampaikan kepada seluruh ASN Pemprov Bengkulu.

"Sudah ada arahan dari KPK agar disampaikan bahwa mudik lebaran ASN untuk memaksimalkan kendaraan pribadi," kata Herwan, Kamis (19/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edaran yang diterbitkan oleh Lembaga antirasuah ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya agar menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Herwan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan penekanan apabila ada ASN Pemprov yang masih nekat menggunakan Mobil Dinas untuk mudik.

"Kalau ada ASN yang masih nekat masih makai mobil dinas pribadi kita himbau untuk mengoptimalkan kendaraan pribadi," tutup Herwan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads