Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Chandra menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Edward menekankan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Dia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan, karena itu untuk kepentingan dinas. Pak Gubernur juga sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu untuk menjadi perhatian jajaran Pemprov Sumsel, terutama yang diamanahi randis agar ini menjadi perhatian," ujar Edward, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya terbatas pada penggunaan langsung kendaraan dinas untuk mudik, tetapi juga termasuk upaya mengakali aturan, seperti mengganti pelat nomor kendaraan dari pelat merah menjadi pelat hitam agar terkesan sebagai kendaraan pribadi.
"Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, konsekuensinya akan ada sanksi. Kita akan serahkan kepastiannya dengan inspektorat untuk sanksinya," katanya.
Menurut Edward, praktik tersebut tetap dapat terdeteksi dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemprov juga akan melakukan pengawasan ketat menjelang periode libur Lebaran guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan ini.
"Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.
Edward juga berharap, adanya penegasan ini agar seluruh ASN dapat menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
(dai/dai)
