Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), diperbolehkan mudik pakai mobil dinas. Namun, mobil dinas itu hanya boleh dipakai di area wilayah Sumsel seperti Pagar Alam, Palembang dan Lubuklinggau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syafaruddin mengatakan kendaraan dinas boleh dipakai ke melewati dari wilayah Sumsel. Apalagi melewati pulai Jawa.
"Boleh kendaraan dinas di pakai untuk mudik. Namun, hanya ke wilayah di Sumsel aja seperti Pagar Alam, Palembang dan lainnya, tidak boleh lewat wilayah Sumsel," katanya kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafaruddin mengungkapkan semua ASN di Musi Banyuasin sudah mulai libur selama 7 hari mulai dari 18-24 Maret sesuai arahan pemerintah pusat H-2 Lebaran dan H+2 Lebaran sudah mulai masuk.
"Selama masa libur silahkan untuk ASN berkumpul bersama keluarga masing-masing merayakan hari Idulfitri dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Namun, Syafaruddin mengingatkan kepada ASN untuk tidak menambah waktu libur Lebaran ini, karena tim khusus sidak akan dibentuk untuk sidak di hari pertama masuk kerja.
"Kita sampaikan juga semua ASN jangan menambah waktu libur kita siapkan tim sidak, pertama masuk kerja kita langsung sidak bagi ASN kedapatan tidak masuk tanpa alasan maka sanksi akan berlalu mulai dari ringan hingga berat," tegasnya.
Dia menambahkan, tim sidak dibentuk mulai dari Inspektorat Muba, BPKSDM Muba dan lainnya.
"Kita pastikan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk nanti tanpa alasan yang jelas pasti kami sanksi," tutupnya.
(dai/dai)











































