Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), diperbolehkan mudik pakai mobil dinas. Namun, mobil dinas itu hanya boleh dipakai di area wilayah Sumsel seperti Musi Rawas hingga Muratara.
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat mengatakan kendaraan dinas boleh dipakai ke area Musi Rawas, Lubuklingga, dan Musi Rawas Utara (Muratara) saja.
"Kendaraan dinas tidak boleh, kalau (dipakai) di wilayah Bumi Silampari (Musi Rawas, Lubuklingga, dan Muratara) tinggal rasa kemanusiaan saja, jangan juga dipermasalahkan," Katanya, Senin(16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dia ada kendaraan dinas dan harus mengunjungi orang tua di Muratara, masa tidak boleh make (pakai) kendaraan dinas. Ya yang wajar-wajar saja, jangan berlebihan," sambungnya.
Namun, Rachmat menegaskan untuk wilayah lain seperti Pulau Jawa, dia tidak memperbolehkan ASN untuk menggunakan mobil dinas.
Saat ini, sambung Rachmat, tidak ada ASN di Lubuklinggau yang berasal dari Jawa sehingga ia menekankan tidak ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik di luar daerah Bumi Silampari.
"Alhamdulillah tidak ada orang jawa, orang Lubuklinggau semua, paling jauh di Bumi Silampari ini saja," ujarnya.
Sementara untuk para ASN yang meliburkan diri sebelum dan sesudah cuti lebaran, Rachmat mengatakan saat ini sudah ada surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar RB), sehingga para ASN nantinya akan melakukan WFA (Work From Anywhere) di luar cuti lebaran.
"Kita sudah ada edaran dari Kemenpar RB bahwa kita bisa melakukan WFA. Artinya bisa bekerja dimana saja, itu akan keluar dari tanggal 16 sampai 30. Artinya diluar dari cuti bersama, kita lakukan WFA," ungkapnya.
(csb/csb)











































