Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026 Lengkap Besaran dan Niat yang Dibaca

Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026 Lengkap Besaran dan Niat yang Dibaca

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 11 Mar 2026 09:20 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Lalu, berapa zakat fitrah 2023 Jakarta?
Ilustrasi zakat fitrah 2026. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Palembang -

Pembayaran zakat fitrah 2026 sudah dapat mulai dari sekarang. Umat Islam mesti menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditetapkan. Lalu, kapan hari terakhir dibolehkan membayar zakat?

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk setiap muslim, termasuk anak-anak hingga orang tua, laki-laki maupun perempuan, serta kaya ataupun miskin. Perintah mengeluarkan zakat dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Ada tiga syarat wajib yang mesti diketahui sebelum mengeluarkan zakat fitrah. Ketentuan ini menjadi hal yang perlu dipenuhi. Adapun syaratnya yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal
  • Memiliki harta yang cukup

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok beras untuk setiap orang. Bisa juga digantikan dengan uang. Dalam hadis disebutkan:

"Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadan atas manusia sebesar satu sha'(3/4 liter) kurma kering atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka dan budak, baik laki-laki atau perempuan dari umat Islam," (HR. Ath-Thabrani, Al-Bukhari dari jalur Abdullah bin Sufyan).

ADVERTISEMENT

Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), setiap wilayah di Indonesia menetapkan nominal atau besaran zakat yang berbeda-beda. Misalnya, Baznas RI memutuskan zakat untuk per orang sebesar Rp 50.000. Nominal ini berlaku untuk area Jakarta dan sekitarnya.

Baznas Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan nominal zakat fitrah di tahun 2026 kisaran Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per jiwa. Sementara untuk fidyah antara Rp 15.000 hingga Rp 40.000 per hari. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Batas Akhir Zakat Fitrah 2025

Berdasarkan aturan fiqih, batas akhir membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Sebagai informasi, pemerintah belum menetapkan tanggal Lebaran 2026 karena masih menunggu kepastian kemunculan hilal yang akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat.

Agar tidak melewatkan pembayaran zakat fitrah, sebaiknya dilakukan sebelum akhir Ramadan. Setelah dari sholat Idul Fitri, hukum menunaikannya menjadi makruh bahkan bisa haram.

Hal ini mengacu pada ketentuan waktu diperbolehkan membayar zakat yang terdiri atas 5 waktu yakni:

1. Waktu yang Dibolehkan

Selama satu bulan Ramadan mulai dari hari pertama hingga terakhir, diperbolehkan membayar zakat.

2. Waktu Wajib

Untuk waktu wajib berlaku pada saat mulai terbenam matahari di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).

3. Waktu Sunnah

Waktu sunnah yaitu dibayar sesudah salat Subuh atau sebelum berangkat salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Membayar zakat fitrah menjadi makruh apabila dilakukan pada saat sesudah salat Hari Raya tetapi sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram

Terakhir, waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah yakni pada saat setelah terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Membaca niat termasuk salah satu syarat ketika hendak mengeluarkan zakat. Niat ditujukkan kepada siapa yang mengeluarkan zakat. Bacaan orang yang berzakat untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, hingga tanggung lainnya berbeda-beda.

Agar tidak keliru dalam membaca niat membayar zakat fitrah, berikut ini lafal dari masing-masing niat.

1. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"

2. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Zakat Fitrah Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta'ala."

5. Niat Zakat Fitrah Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

6. Niat Zakat Fitrah Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala."

Doa Membayar Zakat Fitrah

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Itulah penjelasan mengenai batas akhir membayar zakat fitrah 2026 yang dapat ditunaikan sebelum Iful Fitri. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads