Menjelang arus mudik lebaran Udul Fitri tahun 2026, Polda Sumsel akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan. Truk besar dilarang melintas di jalan tersebut untuk mencegah kemacetan.
Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan pembatasan kendaraan akan berlangsung kurang lebih selama dua pekan, dimulai dari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, pembatasan ini dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di jalur darat Pulau Sumatera, yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik nantinya.
Berdasarkan data yang diterima, untuk di wilayah Sumsel pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.
Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung-Tempino-Jambi, segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.
Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi-Palembang-Batas Sumsel, kemudian Lampung-Bujung Tenuk-Bandar Lampung-Bakauheni.
Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik, dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam dan angkutan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan tersebut, sambung Nandang, tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang. Pembatasan angkutan barang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
"Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten," katanya, Minggu (8/3/2026).
Ia mengatakan selama pemberlakuan nantinya, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.
Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku. Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
"Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan," ujarnya.
Diharapkan dengan pembatasan tersebut dapat menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalulintas. Khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang-Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun ke daerah tujuan di Sumatera.
