Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batu Bara Ilegal ke Banten

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batu Bara Ilegal ke Banten

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 06 Mar 2026 17:01 WIB
Barang bukti dua unit tronton yang mengangkut 80 ton batu bara ilegal
Foto: Barang bukti dua unit tronton yang mengangkut 80 ton batu bara ilega (lDok. Polda Babel)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman batu bara ilegal seberat 80 ton di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Saat ini, polisi juga mengamankan dua orang yang bertugas sebagai pengemudi mobil.

Penindakan ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batu bara tanpa izin yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Kemudian saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan dua unit truk tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dua orang yang diamankan yakni pengemudi truk tronton Mitsubishi Fuso BG-8767-OK berinisial AS dan pengemudi tronton Hino Z-9810-MK berinisial TA. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batu bara ilegal.

Hasil pemeriksaan awal, batu bara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal yang dikenal sebagai stockpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

ADVERTISEMENT

Rencananya barang bukti 80 ton batu bara ilegal akan dikirimkan ke wilayah Cilegon, Banten. Kedua pelaku yang diamankan, mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batu bara dari wilayah Muara Enim.

Diketahui para pelaku menerima uang jalan sebesar Rp 13 juta untuk setiap perjalanan, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten. Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan saat ini kedua pelaku yang bertugas sebagai pengemudi truk, sudah diamankan di Mapolda Sumsel guna penyelidikan lebih lanjut.

"Polda Sumsel berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batu bara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batu bara, serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

"Barang bukti 2 unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batu bara mentah (ilegal), dokumen surat jalan kendaraan," ujarnya.

Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads