Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air untuk segera mengurus izin sebelum masa berlaku Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 berakhir pada 31 Maret 2026.
Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Perizinan dan Pemantauan II, Dewi Ariyanti mengatakan BBWS dan BWS merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang bertugas mengelola wilayah sungai, bukan berdasarkan batas administrasi provinsi.
"Melalui BBWS maupun BWS merupakan perpanjangan tangan di setiap wilayah sungai. Kewenangan kami bukan di provinsi, tetapi di wilayah sungai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menambahkan bahwa keberadaan BBWS tidak selalu berada di setiap provinsi, melainkan mengikuti wilayah sungai yang menjadi kewenangan pengelolaan pemerintah pusat.
Terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemanfaat air permukaan untuk mengurus izin sebelum masa berlaku Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 berakhir pada 31 Maret 2026.
"Ini kesempatan baik bagi pemanfaat sumber air maupun pemanfaat air permukaan untuk segera mengurus izinnya. Kami tidak mengenakan biaya apapun, semuanya gratis," jelas Dewi.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila ada pihak yang meminta biaya dalam proses pengurusan izin tersebut.
"Kalau ada yang menginformasikan atau ditemukan ada biaya, silakan segera melaporkan kepada kami," tegasnya.
Dewi juga memperingatkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan izin belum diurus, maka pemanfaat air berpotensi menghadapi penegakan hukum. Mulai 1 April 2026, pengawasan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama aparat penegak hukum.
"Setelah 1 April nanti masa berlaku sudah habis. Kami tidak bisa lagi membantu pemanfaat yang tidak memiliki izin," katanya.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran berupa denda administratif yang besarannya telah diatur dalam ketentuan tersebut. Bahkan pemanfaat dapat menghitung sendiri besaran denda sesuai rumus yang tercantum dalam peraturan.
Namun jika izin tetap tidak diurus hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi dapat meningkat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
"Jika tidak diurus juga setelah batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang SDA Nomor 17 Tahun 2019, yang sanksi terberatnya adalah pidana," tutup Dewi.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































