Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. ASN akan libur lebaran mulai 18-24 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui surat edaran gubernur.
"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, libur Idul Fitri jatuh pada 21-22 Maret 2026 dan cuti bersama diberikan pada 20, 23, serta 24 Maret 2026," ujar Ismail Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800.1/320/J/BKD.I/2025, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan mendapatkan rangkaian libur mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah dan ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Idulfitri 1447 H ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 21-22 Maret 2026 di hari Sabtu dan Minggu. Sementara cuti bersama Idul Fitri diberikan pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026, masing-masing jatuh pada Jumat, Senin, dan Selasa.
Artinya, ASN Pemprov Sumsel akan menjalani masa libur panjang sejak Rabu, 18 Maret 2026 yang juga merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi, kemudian dilanjutkan cuti bersama Idulfitri pada 20 Maret, libur nasional 21-22 Maret, serta cuti bersama kembali pada 23-24 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku. Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur penugasan agar pelayanan publik tidak terganggu selama periode libur.
"Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur pegawai yang bertugas pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel dijadwalkan akan kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026. Hal itu setelah rangkaian libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di Detikcom.
(mjy/mjy)











































