Jumlah Penduduk Sumsel 9 Juta, Pemprov Usul Tambah 10 Kursi DPRD

Sumatera Selatan

Jumlah Penduduk Sumsel 9 Juta, Pemprov Usul Tambah 10 Kursi DPRD

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 02 Mar 2026 11:30 WIB
Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Arinarsa.
Foto: Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Arinarsa. (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan penambahan jumlah kursi DPRD Sumsel menyusul jumlah penduduk yang telah melampaui 9 juta jiwa. Dari sebelumnya 75 anggota, kuota legislator diusulkan bertambah 10 anggota menjadi 85 anggota.

Usulan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Salah satunya mengatur penyesuaian jumlah kursi DPRD provinsi berdasarkan jumlah penduduk.

Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Arinarsa mengatakan, proses penambahan kuota kursi tersebut saat ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah penduduk Sumsel sudah melebihi 9 juta jiwa. Sesuai ketentuan dalam UU 7/2017, ada penambahan jumlah kursi DPRD provinsi. Dari 75 anggota menjadi 85 anggota," ujar Arinarsa, Minggu (1/3/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Dukcapil Sumsel, jumlah penduduk Sumsel sudah mencapai 9.135.317 jiwa pada 28 Juli 2025. Terbanyak di Palembang, mencapai 1.814.716 jiwa, Banyuasin 896.192 jiwa, dan OKI 809.627 jiwa.

Dia menjelaskan, penyesuaian jumlah kursi tersebut merupakan konsekuensi dari pertumbuhan penduduk yang berdampak pada kebutuhan representasi politik di tingkat provinsi.

Menurutnya, penambahan 10 kursi ini diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan masyarakat di parlemen daerah, sekaligus memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

Arinarsa menambahkan, tahapan selanjutnya berada di ranah KPU untuk melakukan kajian teknis, termasuk penyesuaian daerah pemilihan (dapil) apabila diperlukan.

"Sekarang masih berproses di KPU Sumsel. Nanti mekanisme teknisnya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," katanya.

Jika disetujui dan ditetapkan, penambahan kursi tersebut akan berlaku pada pelaksanaan pemilu legislatif 2029.

"Kalau sudah selesai diajukan, bisa saja nanti diberlakukan saat Pileg 2029. Termasuk apakah nantinya jumlah dapil akan bertambah atau seperti apa," tukasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads