Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga kini masih dalam tahap kajian petunjuk dari pemerintah pusat. Sementara, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diupayakan mendapat THR.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa pembahasan tengah dilakukan bersama jajaran terkait, termasuk Sekretaris Daerah.
Ratu Dewa menjelaskan, keputusan terkait pencairan THR belum dapat diumumkan karena masih melalui proses pembahasan internal. Ia mengaku telah meminta sekda untuk segera menggelar rapat guna membahas kesiapan teknis dan fiskal, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau THR masih belum, masih dikaji dulu. Saya sudah minta Pak Sekda untuk dirapatkan. InsyaAllah PPPK dapat juga, doakan ya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Terkait mekanisme pencairan, ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang tetap menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurutnya, kebijakan THR biasanya mengacu pada regulasi dan arahan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Biasanya ada petunjuk dulu kalau bicara tentang THR. Ada petunjuk dari pusat, baru dibahas, baru kita lihat ke ketersediaan anggaran," jelasnya.
Dengan demikian, kepastian waktu pencairan THR bagi ASN maupun PPPK di Palembang masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Pemerintah kota memastikan proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai aturan dan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Meski masih dalam tahap pembahasan, pernyataan tersebut memberi sinyal positif bagi ASN dan PPPK di Palembang. Pemerintah kota memastikan proses kajian dilakukan secara cermat dan transparan, dengan harapan keputusan yang diambil nantinya dapat memenuhi hak pegawai sekaligus tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)
