Perkara terdakwa Alex Noerdin di PN Palembang dipastikan gugur demi hukum setelah mantan Gubernur Sumatera Selatan itu wafat. Majelis hakim kini menunggu surat ketetapan resmi dari JPU sebelum membacakan penetapan.
Hakim sekaligus Humas PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan bahwa kasus tersebut merujuk pada penanganan kasus serupa sebelumnya. Menurutnya, perkara Alex Noerdin memiliki kesamaan dengan kasus almarhum Haji Alim sehingga prosedur penanganannya pun sama.
"Pada prinsipnya kasus yang terjadi terhadap almarhum Alex Noerdin sama persis dengan kasus almarhum Haji Alim. Jadi tanggapannya hampir sama," ujarnya, Kamis (26/2/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait status perkara tersebut masih menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
"Artinya majelis hakim tinggal menunggu surat ketetapan atau keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, baru setelah itu majelis hakim akan membacakan penetapan kalau perkara tersebut dinyatakan gugur," ujarnya
Ia menjelaskan bahwa proses gugurnya perkara tidak serta-merta terjadi begitu terdakwa meninggal dunia. Majelis hakim terlebih dahulu harus menerima surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerangkan meninggalnya terdakwa.
Setelah surat tersebut diserahkan, majelis hakim akan membacakan penetapan yang menyatakan perkara tersebut resmi gugur.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
Alex Noerdin merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumsel, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 137,7 miliar
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
