Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (BI Sumsel) menghadirkan layanan Kas Keliling untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat. Penukaran uang baru Lebaran 2026 pada termin 1 tersedia 6 titik lokasi.
Selain itu, BI Sumsel juga membuka 220 titik layanan kas perbankan di Palembang untuk memudahkan masyarakat yang sudah melakukan pemesanan di aplikasi BI PINTAR dapat menukarkan uang. Perlu diingat bahwa terdapat ketentuan jumlah uang per orang maksimal Rp 5.300.000 dengan rincian:
- Rp 50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
- Rp 20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
- Rp 10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
- Rp 5.000 (100 lembar) = Rp500.000
- Rp 2.000 (100 lembar) = Rp200.000
- Rp 1.000 (100 lembar) = Rp100.000
Berikut ini lokasi dan jadwal Layanan Kas Keliling di Palembang dalam memenuhi penukaran uang baru Lebaran 2026. Cek juga syarat dan mekanisme bagi yang belum melakukan pemesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi Layanan Kas Keliling Palembang
Enam titik lokasi Kas Keliling tersebar di beberapa tempat. Dalam satu hari, terdapat 1 hingga 2 Kas Keliling. Inilah detail jadwal dan lokasinya:
- Pasar dan Terminal Plaju: 23 Februari 2026
- Area Pelabuhan Boom Baru: 24 Februari 2026
- Stasiun Kertapati: 25 Februari 2026
- Pasar dan Terminal Sako: 25 Februari 206
- Rest Area Palembang-Lampung KM 311: 26 Februari 2026
- Area Bandara SMB II: 26 Februari 2026
Syarat Penukaran Uang Baru di Palembang
Bagi yang sudah memiliki bukti pemesanan uang baru periode 1 yang dilakukan pada tanggal 13 atau 14 Februari lalu, bisa mendatangi Kas Keliling dengan syarat:
1. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah dalam bentuk digital atau cetak.
2. Penukar wajib membawa KTP asli atau elektronik IKD.
3. KTP tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya.
4. Tidak dapat menggunakan kartu identitas anak (KIA).
5. Penukar harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
6. Uang yang akan ditukarkan terpilah dan tersusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
7. BI memberikan penggantian uang dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Pergantian terhadap uang diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.
8. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan.
9. Penukar wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penukaran berlangsung.
Bagaimana Jika Bukti Pemesanan Hilang?
Bagi yang tidak memiliki bukti pemesanan tidak dapat melakukan penukaran uang baru. Namun, jika bukti terhapus atau hilang, dapat melakukan unduh ulang dengan cara berikut:
- Kunjung laman https://pintar.bi.go.id/Order/CetakKK.
- Masukkan NIK KTP, e-mail atau nomor telepon yang didaftarkan.
- Bukti pemesanan akan terunduh kembali.
Jika pada hari penukaran berhalangan datang, pemesanan akan hangus. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Pemesanan dapat dilakukan ulang pada laman PINTAR selama kuota masih tersedia.
Mekanisme Penukaran Uang di Aplikasi PINTAR
Sebelum menukarkan uang lama dengan baru, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi BI PINTAR. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/
- Pemesan akan memasuki waiting room sesuai estimasi antrean.
- Setelah menunggu, pemesan akan dialihkan pada menu penukaran uang melalui Kas Keliling, kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk penukaran.
- Pilih lokasi dan waktu penukaran yang diinginkan.
- Masukkan data pemesanan pada aplikasi.
- Pemesan mengisi lembar uang yang akan ditukar melalui Kas Keliling
- Setelah selesai melakukan pemesanan, aplikasi PINTAR akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code harus diunduh.
- Kode pemesanan yang telah diunduh ditunjukkan kepada petugas Kas Keliling/bank untuk dilakukan verifikasi.
Itulah penjelasan mengenai layanan Kas Keliling BI Sumsel hari ini di Palembang lengkap dengan syarat dan mekanismenya. Semoga berguna, ya.
