Sebuah video viral di media sosial Facebook memperlihatkan warga asal Musi Rawas, Sumatera Selatan diduga menjadi korban penipuan agensi travel umrah asal Lubuklinggau. Korban penipuan ini diduga mencapai puluhan orang.
Dalam video viral yang dibagikan oleh akun bernama Endi Semeteh tersebut memperlihatkan seorang nenek bernama Rivai yang diduga menjadi korban penipuan agensi travel umrah travel haji dan umroh di Lubuklinggau berinisial U.
Endi menceritakan nenek Rivai bersama 19 jemaah lainnya yang sudah membayar biaya umrah di agensi tersebut berangkat pada Rabu (4/2/2026) dari Palembang hendak menuju ke Jeddah. Namun saat di Jakarta, tidak ada kejelasan dari agensi travel tersebut hingga akhirnya 20 jemaah tersebut terlantar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjian berangkat dari Palembang ke Jeddah. Tapi dia hanya sampai ke Jakarta, terlantar di Jakarta selama 15 hari. Anggotanya ada 20 orang, yang jadi berangkat ke Jeddah 12 orang dan itu pun melalui travel lain sehingga 2 kali bayar, bahkan ada yang bayar sampai Rp 70 juta. Yang gak ada uang terlantar dan akhirnya pulang ke Musi Rawas menggunakan biaya sendiri," kata Endi dalam video viral tersebut, Minggu (22/2/2026).
Endi mengatakan hingga saat ini belum ada titik terang dan itikad baik dari pihak travel U terkait puluhan jemaah umrah yang terlantar tersebut.
"Sampai hari ini belum ada titik terang dan itikad baik dari pihak travel U. Maka dari itu, kami harapkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau ataupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini karena korban dari Musi Rawas," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan mengatakan belum ada laporan resmi terkait dugaan penipuan agensi travel umrah tersebut. Namun pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.
"Belum ada laporan, tapi kami sudah melakukan penyelidikan terkait siapa saja korbannya termasuk TKP-nya juga kami selidiki. Jumlah korban masih dicari tahu, kemungkinan ada puluhan," katanya.
