Polisi menangkap IFA alias Keling (25), pengedar ganja di Muaro Jambi, Jambi, yang beraksi dengan sistem 'ranjau'. Dari tangannya, polisi menyita 1,4 kilogram ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmat Damaiandi mengatakan Keling ditangkap di sebuah mess di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kata dia, penangkapannya dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka di mess RT 06 Desa Mekar Sari Unit 1. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja dalam penguasaan tersangka," kata Rahmat, Kamis (19/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu paket besar ganja, empat paket ukuran sedang, dua linting ganja, serta satu bungkus besar berisi ranting ganja. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah kertas linting berbagai merek.
"Total berat bruto barang bukti ganja mencapai 1.582 gram dengan berat bersih 1.432 gram," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, kata Rahmat, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kota Jambi. Tersangka menyebut ganja itu diperoleh dengan sistem 'ranjau' dan rencananya dijual kembali kepada masyarakat sekitar, sebagian juga untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan terakhir membeli ganja dari pemasok yang sama untuk dijual di Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Sistem penjualannya dilakukan secara COD," ujar Rahmat.
Polisi juga mengungkap, tersangka tinggal di mess bersama seorang rekannya berinisial Y yang diduga kerap membantu mengantarkan ganja kepada pembeli. Namun saat penggerebekan dilakukan, Y tidak berada di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
