Mekanisme Reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Cepat dan Mudah, Simak!

Mekanisme Reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Cepat dan Mudah, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 11 Feb 2026 07:41 WIB
Mekanisme Reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Cepat dan Mudah, Simak!
Ilustrasi reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan. (Foto: BPJS Kesehatan)
Palembang -

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan secara tiba-tiba perlu melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi akun. Untuk itu, perlu memahami mekanisme reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan 2026?

Dilansir Instagram Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan serta penerima bantuan iuran agar menjadi aktif kembali. Hal ini bertujuan agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah.

Sebelum itu, masyarakat perlu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Jika dinyatakan nonaktif perlu melakukan reaktivasi akun agar kartu peserta bisa dipakai lagi. Jika masih aktif, maka tidak perlu reaktivasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Kantor BPJS Kesehatan, serta Mobile JKN.

Berikut ini panduan untuk cek BPJS aktif atau tidak melalui Mobile JKN:

ADVERTISEMENT
  • Buka aplikasi Mobile JKN, unduh dulu di Play Store atau App Store jika belum ada
  • Login dengan NIK dan password yang didaftarkan
  • Lihat bagian atas nama peserta
  • Cek status, bila aktif akan muncul tulisan 'Semua Keluarga Anda Terlindungi'
  • Bila belum yakin, klik bagian tersebut
  • Lalu cek status semua kepesertaan

Tata Cara Reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan 2026

Bagi yang dinyatakan nonaktif, maka perlu melakukan langkah-langkah berikut ini agar akun kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kembali.

1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat maka dapat meminta surat keterangan berobat dan fasilitas kesehatan/puskesmas yang dilengkapi dengan nomor surat.

2. Peserta PBI JK melapor ke Dinsos untuk melakukan pengusulan reaktivasi.

3. Petugas Dinsos memverifikasi kelengkapan berkas yang diserahkan kepada petugas pelayanan.

4. Petugas dinsos membuat rekomendasi reaktivasi dan melakukan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Usulan yang sudah diinput oleh Dinsos melalui aplikasi SIKS-NG yang akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial untuk kemudian disetujui atau tidak.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Sosial diteruskan ke BPJS Kesehatan.

7. Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Alasan Akun BPJS Dinonaktifkan

Dilansir detikHealth, penonaktifan kepesertaan BPJS dilandasi pada Surat Keputusan Menteri (Kemensos) Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Disebutkan dalam SK tersebut adanya penyesuaian sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembaharuan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kemensos supaya penerima tepat sasaran. Perlu diketahui, peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan status kepesertaan apabila memenuhi syarat.

Demikian penjelasan mengenai mekanisme reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan lengkap dengan penjelasannya. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads