Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek di Sini!

Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek di Sini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 10 Feb 2026 09:30 WIB
Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek di Sini!
Ilustrasi (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Palembang -

BPJS Kesehatan menyertakan daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung dalam hal layanan medis dan pengobatan. Peserta perlu mengetahui hal ini agar ketika berobat bisa mendapatkan layanan maksimal.

Dikutip laman RSUD Meuraxa Banda Aceh, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang mesti diikuti seluruh masyarakat. Hal ini berguna untuk kebutuhan dalam hal pelayanan kesehatan ataupun administrasi seperti pembuatan SIM dan lain sebagainya.

Adanya BPJS, masyarakat dapat berobat gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini berfungsi sebagai asuransi umum dengan iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu mengeluarkan iuran sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun gratis, BPJS Kesehatan hanya menjamin layanan kesehatan dasar atau yang tidak termasuk pengobatan kesehatan. Untuk mengetahui sederet daftar layanan medis atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat menyimak rangkuman di bawah ini.

Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada bagian kedua pasal 52, sebanyak 21 penyakit atau tindakan medis yang tidak dijamin. Adapun daftarnya yakni:

ADVERTISEMENT

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi, misalnya behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atua usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atua menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Itulah daftar 21 penyakit atau layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads