Hukum Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadan, Bolehkah Digabung?

Hukum Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadan, Bolehkah Digabung?

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Senin, 02 Feb 2026 23:00 WIB
Bagaimana hukum minum air Nisfu Syaban
Foto: Ilustrasi puasa Nisfu Syaban (iStock)
Palembang -

Tanggal 15 Syaban jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026. Pada hari tersebut ada satu amalan yang dapat dilakukan oleh umat muslim, yaitu puasa Nisfu Syaban.

Namun, muncul pertanyaan, apakah puasa Nisfu Syaban boleh dilakukan sekaligus dengan puasa qadha Ramadan? terlebih, bulan Syaban kerap dimanfaatkan untuk mengganti puasa yang tertinggal di bulan Ramadan sebelumnya.

Dilansir dari buku berjudul Surga dengan Puasa oleh Herdiansyah Achmad, puasa Nisfu Syaban hukumnya sunnah. Sementara pendapat lain, menyebut tidak terdapat dalil shahih yang menganjurkan puasa Nisfu Syaban. Adapun cara untuk mengerjakan puasa ini sama seperti puasa pada umumnya tetapi yang membedakan hanya niatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai hukum puasa Nisfu Syaban sekaligus qadha Ramadan. Yuk, simak!

Hukum Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadan

Qadha Ramadan merupakan puasa yang wajib dilakukan bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadan sebelumnya karena adanya uzur, seperti sakit atau berpergian jauh. Dasar kewajiban qadha puasa Ramadan, ada dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya; "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah-nya terjemahan Khairul Amru Harahap, puasa qadha Ramadan dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Selain itu, sebagian ulama membolehkan puasa qadha dilakukan bersamaan dengan puasa sunnah.

Dikutip dalam buku berjudul Fiqih Niat karya Isnan Ansory, dua amalan yang salah satunya dihukumi wajib sementara lainnya sunnah memiliki tiga kemungkinan hukum yang berlaku yaitu:

1. Keduanya Sah

Hukum yang pertama adalah keduanya dihukumi sah, seperti menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dan shalat fardhu saat melakukan shalat fardhu. Di mana, jika seseorang berniat masuk masjid untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid, namun sudah didapati shalat berjamaah berlangsung, maka ia bisa menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid sunnah dalam shalat berjamaahnya yang wajib.

2. Sah Salah Satu Ibadah

Hukum yang kedua adalah salah satunya sah dan yang lainnya batal. Hal ini dicontohkan dalam puasa satu hari dengan dua niat puasa, seperti menggabungkan qadha Ramadan dan puasa Syawal.

Maka penggabungan kedua niat ini, menurut sebagian ulama, yang sah terbatas pada puasa wajib sementara yang sunnah dihukumi batal. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa yang sah adalah ibadah yang sunnah, sedangkan yang fardhu dihukumi batal. Wallahu 'alam.

3. Semuanya Batal

Hukum terakhir adalah keduanya dihukumi batal. Contohnya seperti saat seseorang membaca satu takbir dalam shalat yang diniatkan untuk dua takbir. Yaitu, takbiratul ihram yang wajib dan takbir intiqal untuk rukuk yang sunnah. Dalam hal ini, kedua takbir tersebut dinilai batal dan tentunya shalatnya juga ikut batal.

Kesimpulan Hukum Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadan

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, para ulama tidak sepakat secara mutlak mengenai hukum menggabungkan niat puasa Nisfu Syaban dengan qadha Ramadan. Walau begitu, hendaknya umat muslim mendahului puasa qadha terlebih dahulu karena merupakan amalan wajib.

Niat Puasa Qadha Ramadan

نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardi ramadhana lillaahi ta'Ala.

Artinya: "Saya niat berpuasa besok dari mengqadha fardu Ramadan Lillahi Ta'ala"

Niat Puasa Nisfu Syaban

نَوَيْتُ الصَّوْمَ فِى النّصفِ مِنْ شَعْبَانَ سُنَّة اللَّهِ تَعَالَى

Nawaitush shauma fin nishfi min sya'bana sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat puasa sunnah pada pertengahan bulan Syaban karena Allah SWT."

Pandangan Ulama Tentang Puasa Nisfu Syaban

Dilansir dari situs resmi Baznas, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum puasa Nisfu Syaban. Sebagian ulama menilai puasa ini sunnah dan dianjurkan, sementara lainnya berpendapat tidak perlu dilakukan secara khusus.

Berikut pandangan para ulama:

1. Ulama yang Menganjurkan Puasa Nisfu Syaban

Sebagian ulama seperti Imam Al-Nawawi, menyatakan jika puasa pada 15 Syaban merupakan amalan yang dianjurkan. Mereka berpendapat bahwa puasa ini memiliki keutamaan tersendiri, dan tidak terbatas pada malamnya, tetapi juga pada siangnya.

2. Ulama yang Tidak Menganjurkan Puasa Nisfu Syaban Secara Khusus

Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa puasa pada 15 Syaban tidak memiliki keutamaan khusus. Mereka menilai bahwa berpuasa pada bulan Syaban secara umum baik, tetapi tidak mengkhususkan puasa pada pertengahan Syaban. Pendapat ini didasarkan pada keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak memerintahkan umatnya untuk berpuasa secara khusus pada hari tersebut, meskipun beliau memperbanyak puasa di bulan Syaban.

3. Ulama yang Memperbolehkan Puasa Nisfu Syaban Sebagai Puasa Sunnah

Sebagian ulama lainnya membolehkan puasa pada tanggal 15 Syaban sebagai puasa sunnah yang dilakukan sukarela. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadits yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Syaban dan anjuran memperbanyak ibadah pada waktu tersebut. Mereka berpendapat bahwa setiap ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah baik, selama tidak ada larangan yang jelas dari Nabi Muhammad SAW.

Kesimpulan Puasa Nisfu Syaban

Secara keseluruhan, hukum puasa Nisfu Syaban adalah diperbolehkan, tetapi tidak disunnahkan secara khusus. Puasa pada hari itu tetap sah dan dilakukan sebagai bagian dari ibadah sunnah, tetapi tidak ada keutamaan atau pendorong khusus yang membuat puasa pada hari tersebut lebih utama dibandingkan puasa sunnah lainnya. Jika seseorang berniat puasa di hari Nisfu Syaban, ia harus berniat seperti puasa sunnah lainnya, tanpa meyakini adanya keutamaan khusus.

Demikian informasi mengenai hukum puasa Nisfu Syaban sekaligus qadha Ramadan. Semoga berguna ya!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kapan Waktu Terbaik Niat Puasa: Saat Tarawih atau Sahur?"
[Gambas:Video 20detik] (dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads