Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Ketentuan ini mengatur jadwal penggunaan seragam di Instansi pusat maupun daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pusat dan Daerah. Aturan ini berlaku ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai aturan terbaru batik Korpri ASN 2026. Yuk, simak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Batik Korpri ASN
Sebelum mengetahui aturan terbaru pemakaian batik Korpri ASN pada 2026 ini, penting mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan batik Korpri. Sesuai namanya, batik Korpri merupakan seragam yang dikenakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengacu pada Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai RI, seragam batik Korpri merupakan pakaian resmi bagi seluruh ASN maupun KORPRI yang corak, warna, dan bahannya telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu dilansir dari situs KPU Kabupaten Yahukimo, batik Korpri kini menjadi ikon budaya birokrasi Indonesia yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Batik ini menjadi simbol persatuan ASN di seluruh Indonesia. Mulai dari guru, nakes, hingga pegawai kementerian, seluruhnya mengenakan motif yang sama sebagai identitas dalam satu korps.
Dengan demikian, batik Korpri berfungsi sebagai simbol identitas bersama ASN dari berbagai latar belakang profesi dan instansi.
Aturan Penggunaan Batik Korpri ASN 2026
Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Terdapat dua poin penting yaitu, pemakaian pakaian seragam batik Korpri dan waktu pemakaiannya itu sendiri.
Adapun dalam surat edaran tersebut berbunyi:
"B. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakkan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.
C. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan seragam pemakaian batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi."
Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat pembina kepegawaian baik pusat atau daerah diminta mendorong penerapan penggunaan seragam batik Korpri ASN sesuai aturan.Selain itu, instansi juga diberikan kewenangan untuk menambah waktu penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi.
Jadwal Penggunaan Batik Korpri ASN Terbaru 2026
Masih mengacu pada SE yang sama, terdapat ketentuan waktu pemakaian seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaian batik Korpri dikenakan setiap hari Kamis, saat peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara bendera, pelantikan pejabat manajerial dan fungsional, serta dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Untuk ketentuan lengkapnya, simak kutipan Surat Edaran berikut ini:
"A. Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
1) setiap hari kamis;
2) upacara hari ulang tahun Korpri;
3) tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
4) upacara hari besar nasional;
5) upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
6) pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
7) rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Link Surat Edaran Penggunaan Batik Korpri ASN 2026
Berikut ini link resmi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemakain Batik Korpri.
Makna Filosofis Batik Korpri ASN
Dilansir situs KPU Kabupaten Yahukimo, berikut ini sejumlah motif yang ada dalam batik Korpri beserta maknanya:
1. Burung Garuda
Motif ini melambangkan kesetiaan kepada negara, semangat nasionalisme, serta rasa tanggung jawab untuk menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Ombak Laut
Motif ombak menggambarkan dinamika kehidupan bangsa sekaligus semangat ASN dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Ombak juga merepresentasikan Indonesia sebagai negara kepulauan dan menjadi simbol bahwa ASN diharapkan dapat hadir untuk melayani masyarakat di seluruh wilayah.
3. Bunga Teratai
Motif teratai melambangkan kemurnian hati dan integritas. Teratai yang tetap tumbuh di air keruh dapat dimaknai sebagai simbol pentingnya menjaga etika dan kejujuran di setiap kondisi,
4. Warna Biru
Terakhir, warna biru pada batik Korpri melambangkan ketenangan, kesetiaan, dan profesionalisme. Warna ini mencerminkan nilai yang diharapkan ada pada ASN dalam menjalankan tugasnya dalam pelayanan publik.
Demikian informasi terbaru mengenai aturan terbaru batik Korpri ASN 2026. Semoga berguna ya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video BKN Usul CASN yang Telanjur Resign, Kerja Lagi di Tempat Lama"
[Gambas:Video 20detik]
(csb/csb)
