Berapa Lama Masa Kerja PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!

Berapa Lama Masa Kerja PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!

Rhessya Maris - detikSumbagsel
Jumat, 16 Jan 2026 08:01 WIB
Berapa Lama Masa Kerja PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!
Foto: Ilustrasi PPPK (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dibentuk dengan tujuan untuk membantu menjalankan tugas di pemerintahan dan melayani masyarakat.

Pada umumnya PPPK banyak diperlukan di sektor pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan tenaga ahli yang siap dipakai dan memberikan kejelasan bagi masyarakat yang telah lama mengabdi.

Pertanyaan yang seringkali muncul di benak masyarakat adalah berapa lama masa kerja PPPK? Apakah ada perpanjangan bagi pegawai yang telah mencapai tenggat? Berikut detikSumbagsel rangkum rinciannya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan, sama halnya dengan PNS, PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Namun, bedanya jika PNS berstatus tetap. Sebaliknya, PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian atau kontrak.

Diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, dari segi hak, PNS lebih banyak keunggulan, dari segi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga tunjangan hari tua. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, yang dimaksud dengan perlindungan disini adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, setiap pegawai yang bernaung dibawah pemerintahan diwajibkan untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang disediakan di instansi masing-masing. bagi PNS, ia wajib menerima 20 jam pelajaran dalam satu kerja. Sementara PPPK memilih lebih banyak waktu, yaitu 24 jam pelajaran dalam 1 tahun bekerja.

Apa Fungsi PPPK

Dilansir melalui laman resmi KPU Kabupaten Nduga, Fungsi dan tujuan dari pengangkatan PPPK adalah:

  • Meningkatkan tenaga kerja profesional yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di setiap sektor pemerintah yang membutuhkan sumber daya manusia tambahan.
  • Memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang telah lama mengabdi untuk menjadi bagian dari ASN
  • Mewujudkan pemerintahan yang efektif dan melayani masyarakat dengan adil, ramah dan tepat sasaran.
  • Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja seperti PNS di sektor pemerintahan.

Selain itu, PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB untuk memberdayakan sumber daya manusia dengan perjanjian kerja, hal ini tercatat secara resmi di keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa Kerja PPPK

PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan secara kontak selama 1 hingga 5 tahun. Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, masa kerjanya tidak mutlak, kontrak PPPK bisa saja diputus sebelum mencapai perjanjian dan bisa juga diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai dan kebutuhan di suatu instansi, jadi pada intinya terkait masa kerja semuanya sudah diatur dalam PP Nomor 49 pasal 32.

Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Bagi pegawai yang telah mencapai akhir kontrak, ia bisa mengajukan kembali perpanjangan kerja kepada Instansi yang dituju. Hal ini dijelaskan langsung oleh BKPSDM melalui pengumuman, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon sebagai syarat administrasi, di antaranya:

  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  • Surat Keterangan Kebutuhan Instansi
  • Surat Keterangan Sehat Rohani dan Jasmani
  • Surat Perpanjangan Kontrak
  • SKP Dua Tahun Terakhir
  • Surat aktif bekerja

Selain 6 dokumen administrasi di atas, biasanya ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan, tergantung dengan kebutuhan instansi masing-masing. Ini merupakan syarat secara umum saja. Jangan sampai ketinggalan satu dokumen, sebab akan berakibat fatal dan menghambat proses perpanjangan masa kerja detikers.

Pemutusan Kontrak PPPK

Ada beberapa kondisi yang bisa mengakibatkan seseorang diputus kontrak sebelum mencapai batas yang telah ditentukan diawal. Mengutip melalui laman resmi BKN Denpasar, ada 3 kategori pemutusan kontrak PPPK, diantaranya:

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat diberikan jika:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  • Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan tidak dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja kategori ini dilakukan karena:

  • Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Selain itu, kontrak kerja juga otomatis akan terputus, apabila seorang pegawai telah mencapai batas maksimal usia bekerja, berikut penjelasannya:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  • 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Keuntungan dan Kekurangan PPPK

Keuntungan PPPK meliputi gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, jaminan sosial lengkap, fleksibilitas usia, jenjang kerja dan kenaikan gaji berbasis kinerja, tidak adanya masa percobaan serta kesempatan emas bagi pegawai-pegawai yang sudah berumur untuk ikut andil menjadi ASN.

Sedangkan kerugian utama menjadi PPPK adalah masa kerja yang terbatas hanya 1 sampai 5 tahun, hal ini menimbulkan ketidakpastian karir kerja, tidak adanya tunjangan hari tua, hak cuti terbatas, dan pengalaman kerja yang tinggi, hingga beberapa fresh graduate tidak bisa ikut mencalonkan diri di PPPK.

Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK sesuai dengan golongannya, ada 2 golongan yang ada disini, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, meski sama-sama diposisi yang serupa, besaran gaji keduanya memiliki perbedaan, yaitu:

1. Nominal Gaji PPPK Penuh Waktu

Besaran gaji PPPK Penuh menyesuaikan dengan tugas, jam, bidang dan wewenang yang dijalankan selama bekerja. Berdasarkan hal tersebut, gaji terendah dari PPPK penuh waktu, berkisar di Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, sedangkan gaji terbesar PPPK penuh waktu mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan.

2. Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji pekerja paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran nominal sebesar Rp 2.000.00 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Upah PPPK paruh waktu tidak memiliki peraturannya sendiri, jadi pemerintah menyesuaikannya dengan jumlah gaji bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta.

PPPK merupakan program pemerintahan yang disediakan oleh pemerintah bagi seluruh WNI. Bagi detikers yang telah lama mengabdi sebagai honorer dan belum memiliki kesempatan untuk jadi PNS. PPPK bisa menjadi kesempatan kedua.

Nah, itulah penjelasan singkat yang bisa dirangkum oleh detikSumbagsel terkait masa kerja bagi PPPK. Semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan detikers. Sampai bertemu di informasi lainnya!

Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Guru Madrasah Ngadu ke DPR: Mengabdi Puluhan Tahun, Gaji Rp 300 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]
(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads