Tata Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nominalnya Bisa Rp 15 Juta

Tata Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nominalnya Bisa Rp 15 Juta

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 30 Des 2025 08:30 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Ilustrasi seseorang mencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan dengan nominal maksimal Rp 15 juta bagi peserta yang memenuhi syarat. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui klaim JHT secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan berupa uang tunai saat, memasuki pensiun, mengalami cacat tetap, meninggal dunia, atau bahkan telah berhenti bekerja.

Mengacu pada ketentuan terbaru BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025, peserta dengan saldo JHT hingga Rp 15 juta sudah dapat mengajukan klaim melalui kanal layanan yang disediakan. Berikut detikSumbagsel sajikan informasi lengkap terkait cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Ada dua mekanisme yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta, yaitu klaim JHT melalui kantor cabang dan online. Khusus klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO Mobile.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat prosedur klaim yang hendaknya dicermati dengan baik oleh setiap peserta yang ingin mencairkan saldo JHT milikinya, berikut langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

1. Klaim JHT Lewat JMO Mobile

  • Silahkan membuka aplikasi JMO di ponsel terlebih dahulu.
  • Lakukan proses login ke akun masing-masing.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Lalu, pilih opsi Klaim JHT.
  • Apabila memenuhi syarat untuk klaim JHT, maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT.
  • Kemudian klik selanjutnya.
  • Masukkan sebab klaim, lalu klik selanjutnya.
  • Setelah itu, lakukan Pengecekan Data Kepesertaan dan jika data telah benar, silahkan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan mengikuti instruksi yang tertera di layar.
  • Lakukan proses verifikasi wajah dengan memposisikan wajah pada kamera dan lakukan sesuai dengan instruksi yang ada,
  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening untuk memastikan sudah sesuai.
  • Lalu klik opsi Selanjutnya.
  • Rincian saldo JHT yang akan diterima muncul di layar, dan pastikan untuk melakukan mencermatinya.
  • Kalau data telah benar maka saldo yang dibayarkan sesuai, lalu pilih klik opsi Konfirmasi.
  • Proses pengajuan klaim JHT telah selesai dilakukan.
  • Peserta yang bersangkutan dapat mengetahui status pengajuan dengan melihat pada menu Tracking Klaim.
  • Tunggu dan cek secara berkala saldo JHT pada rekening.

2. Klaim JHT di Kantor Cabang

  • Melakukan scan Qr Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  • Mengisi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  • Peserta lalu menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
  • Saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

3. Klaim JHT di Lapak Asik

  • Peserta membuka portal layanan Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lakukan pengisian data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
  • Upload seluruh dokumen persyaratan dan foto diri yang jelas dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.
  • Setelah data yang dimasukkan telah terkonfirmasi, segera lakukan proses simpan.
  • Akan ada informasi wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Petugas akan menghubungi melalui wawancara lewat video call guna melakukan verifikasi data peserta.
  • Setelah semua proses klaim JHT selesai dilakukan, maka kamu tinggal menunggu saldo dikirimkan ke rekening yang sebelumnya telah disertakan.

Syarat untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan klaim terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman resmi mereka, berikut beberapa kriterianya:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BSU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian JHT 10%
  • Klaim sebagian JHT 30%
  • Klaim JHT PMI

Dokumen Persyaratan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJamsostek
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Pensiun (bagi kriteria usia pensiun)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (bagi kriteria mengundurkan diri atau PHK serta cacat total tetap)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat (bagi kriteria cacat total tetap)
  • Paspor yang masih berlaku (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
  • Surat Izin Tinggal Sementara atau KITAS (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
  • Surat Pernyataan bermeterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja (bagi kriteria meninggalkan wilayah NKRI)
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (bagi kriteria klaim sebagian 10% dan 30%)
  • Dokumen perbankan (bagi kriteria klaim sebagian 30%)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah (bagi kriteria klaim sebagian 30%)

Itulah dia rangkuman informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal nominal 15 juta lengkap dengan syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Semoga membantu ya!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads