Apa PPPK Bisa Jadi PNS? Cek di Sini!

Rhessya Maris - detikSumbagsel
Jumat, 23 Jan 2026 21:00 WIB
Ilustrasi PPPK (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN. Dalam lingkupnya ASN terbagi menjadi dua golongan, yaitu PNS dan PPPK. Lantas apakah PPPK bisa menjadi PNS?

PNS merupakan WNI yang telah memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan di instansi pemerintah dan menjadi ASN, tugasnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada publik serta mendapatkan gaji, tunjangan hingga dana pensiun.

Sedangkan PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat secara kontrak dan memiliki jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan seperti melayani publik hingga membantu instansi yang ditempati.

Sering menjadi pertanyaan, "Apakah PPPK bisa menjadi PNS?". Berikut detikSumbagsel rangkum penjelasannya di bawah ini. Jangan lupa disimak ya!

Apa Perbedaan PPPK dan PNS?

Mengutip penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara Jayapura, ada lima perbedaan yang sangat terlihat antara PNS dan PPPK, diantaranya:

1. Proses Seleksi

Pertama yaitu proses perekrutannya . Untuk mengikuti CPNS seseorang harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

CPNS terdiri atas beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) , Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dituju.

Sementara PPPK hanya terdapat 4 materi dasar yang diuji, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan wawancara.

2. Hak

Setelah menjadi seorang ASN, pasti akan ada hak dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Dalam UU diatur PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Namun, dari segi hak, PNS memperoleh lebih banyak impact, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga dana pensiun. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Untuk pengembangan kompetensi, PNS paling sedikit menerima 20 jam pelajaran dalam satu tahun kerja. Sedangkan PPPK dilakukan paling lama 24 Jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian atau kontrak kerja.

3. Manajemen Kerja

Manajemen kerja seorang PNS diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaannya adalah seorang PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir yang berupa pangkat yang setiap tahunnya akan meningkat dan berkembang. Sedangkan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, mereka tidak memiliki jenjang karir yang jelas sebab perjanjian masa kerja telah ditentukan.

4. Status Kepegawaian

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda, PNS merupakan WNI yang diangkat secara tetap oleh pejabat negara secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, pada umumnya PPPK dibuka saat suatu instansi memerlukan formasi baru untuk menutupi kekosongan pegawai.

5. Masa Kerja

PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam segi masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan ia pensiun yaitu kisaran usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara itu PPPK, masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan, pada umumnya 1 hingga 5 tahun kerja. Namun, kontrak ini bisa diperpanjang tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi.

6. Jenjang Karir

Bagi PNS akan ada jenjang karir yang terjadi selama masa kerja sebelum pensiun. Mungkin bisa menempati posisi yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Sementara, PPPK tidak memiliki jenjang karir yang jelas, artinya dirinya akan tetap berada diposisi yang sama hingga masa kontrak habis.



Simak Video "Video Aksi Barbar Oknum ASN di Tuban Jambak-Pukul Pegawai SPBU"


(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork