Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu untuk membantu melayani publik dan menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga bekerja sebagai ASN.Namun, berbedanya PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki jaminan hari tua. Sebaliknya, PPPK hanya bekerja dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun.
Tujuan diadakannya PPPK sendiri adalah untuk memberikan kesempatan bagi pegawai yang telah lama mengabdi sebagai honorer dapat diangkat sebagai ASN. Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan kedua bagi masyarakat yang gagal dalam CPNS untuk menjadi ASN melalui PPPK. Hal ini diatur dalam keputusan menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap halnya harus dipersiapkan dengan baik, bagi detikers yang ingin coba mendaftar PPPK. Berikut detikSumbagsel rangkum rincian cara serta syarat untuk mendaftar PPPK. Yuk Simak!
Apa Itu PPPK?
Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Meski memiliki status yang berbeda, PPPK juga memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan PNS.
perjanjian kerja bagi PPPK memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun kerja. Tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 30 tahun, tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi pemerintahan.
Sebelum perjanjian habis, apabila pegawai PPPK melanggar atau tidak menjalankan tugas dengan baik. Maka pihak pemerintahan bisa untuk melakukan pemutusan kontrak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Tujuan Pengangkatan PPPK
Tujuan PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM Profesional pada sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan, memberikan kesempatan dan kepastian status bagi tenaga honorer, meningkatkan efisiensi birokrasi melalui rekrutmen berbasis kinerja, serta mempercepat pelayan bagi publik agar lebih efektif dan menjangkau seluruh.
Selain itu, sistem ini juga menawarkan fleksibilitas bagi instansi untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa adanya ikatan.
Syarat dan Mekanisme Mendaftar PPPK
Dilansir melalui KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar mengikuti proses rekrutmen PPPK, berikut penjelasannya:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal Usia 20 tahun dan maksimal 57 Tahun
- Tidak memiliki rekam jejak sebagai narapidana
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat
- Memiliki kualifikasi pendidikan, sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat kegiatan politik atau organisasi terlarang
Cara Mendaftar PPPK
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPPK, di antaranya:
- Akses Portal SSCASN di Link: https://sscasn.bkn.go.id/
- Masuk ke laman, lalu buat akun dengan memasukkan NIK, Nomor KK, data diri, email serta selfie untuk verifikasi.
- Cetak kartu Informasi akun, setelah berhasil langsung cetak kartu sebagai bukti pembuatan akun.
- Login ke Akun, untuk mencoba memastikan akun yang telah dibuat.
- Isi Biodata dengan data diri lengkap
- Pilih jenis seleksi
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Periksa kembali data sebelum klik Resume
- Jika data sudah lengkap, akhiri proses dan cetak kartu pendaftaran atau kartu ujian.
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Ada beberapa dokumen yang tidak boleh detikers lupakan, berikut rinciannya:
- KTP elektronik
- Pas Foto formal dengan latar merah
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Surat lamaran
- Surat Pernyataan Kesiapan diri
- Bukti Akreditasi Program Studi
- Surat Pengalaman kerja
Dalam melakukan penguploadan data hindari menggunakan gadget yang tidak stabil, pastikan juga NIK dan Nomor KK yang dimasukkan sesuai dengan data yang ada di Dukcapil. Selain itu beberapa orang sering terkendala di Materai Elektronik, persiapkan dengan baik agar tidak mengalami hal yang sama.
Proses Seleksi PPPK
Pada umumnya seleksi PNS dan PPPK diselenggarakan dalam periode yang sama, tetapi pastinya memiliki ketentuan yang berbeda. Proses penyeleksian PNS dijelaskan dalam pasal 26. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sedangkan PPPK diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membagi prosesnya menjadi dua tahap, yaitu Seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi.
1. Seleksi Kompetensi Teknis yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar terkait jabatan yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengolah tugas dalam instansi pemerintahan.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural, berkaitan dengan kemampuan interaksi lintas budaya dengan masyarakat yang beragam.
4. Wawancara, pada umumnya membahas kemampuan dalam mengimplementasikan nilai integritas dan moralitas.
Tahapan Seleksinya meliputi:
- Pendaftaran online melalui portal SSCASN
- Seleksi Administrasi dokumen
- Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
- Wawancara dan verifikasi akhir
- Pengumuman Kelulusan
- Penandatanganan Perjanjian kerja
Untuk batas minimal poin yang harus didapatkan dalam tes tidak bisa dijelaskan, karena setiap tahunnya akan berubah atau dinamis sesuai dengan periode penyeleksian. Nah, detikers sebaiknya tidak perlu terlalu mengkhawatirkan beberapa bobot yang didapat dan fokus saja dengan persiapan dengan baik, sebab ambang nilai ini juga ditentukan sesuai dengan instansi yang dituju.
Pengembangan Karir PPPK
Pengembangan karir PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja yang dilakukan antara PPPK dan Pejabat suatu Instansi. Karirnya bergantung sesuai dengan kinerja, terkait mutasi atau kenaikan jabatan, PPPK tidak memungkinkan ada pengusulan tersebut. Tetapi, setiap pegawai pemerintahan wajib mendapatkan pelatihan dan pengembangan skill yang akan diberikan oleh tenaga profesional, untuk mengembangkan skill dan kemampuan pegawai PPPK
Bagi PPPK diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam Pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja. Pelaksanaan pengembangan kompetensi tentunya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja.
Setelah detikers membaca informasi ini, tentunya semakin jelas dan memahami mengenai skema PPPK dan Mekanisme rekrutmennya. Bagi detikers yang akan mengikuti CASN semoga informasi ini bisa berguna dan bermanfaat. Semoga semakin bertekad dan terpilih di instansi yang dituju.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama
Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Cek di Sini! |
Simak Video "Video: Buruan Cek! THR ASN-TNI/Polri hingga Pensiunan Sudah Cair"
[Gambas:Video 20detik]
(dai/dai)











































