Apa Bedanya PPPK dan CPNS? Status, Gaji hingga Tes Seleksi

Apa Bedanya PPPK dan CPNS? Status, Gaji hingga Tes Seleksi

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Minggu, 14 Jun 2026 20:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK. Foto: Istimewa/BKN RI
Surabaya -

Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama menjadi bagian dari ASN dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Meski demikian, CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari status kepegawaian, masa kerja, hingga hak yang diperoleh. Lantas, apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan dari Kementerian PAN-RB dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbedaan PPPK dan CPNS

Agar tidak salah memilih jalur pendaftaran, penting untuk memahami perbedaan antara PPPK dan CPNS. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah perbedaan PPPK dan CPNS yang perlu diketahui calon pelamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga indonesia yang memenuhi ketentuan tertentu dan diangkat sebagai ASN berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah.

Hak yang diperoleh oleh pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk PPPK, mereka tidak mempunyai jabatan dan pangkat. Batas usia juga tergantung pada posisi yang dilamar. Selain itu, pada ASN jalur ini juga tidak ada mutasi maupun pemindahan kerja.

Apa Itu CPNS?

Pendaftaran CPNS ditujukan bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap sebagai Aparatur Sipil Negara oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mengisi jabatan pemerintah.

Sebelum menyandang status PNS, pelamar wajib lulus seluruh tahapan seleksi CPNS. Hak yang diperoleh PNS atau Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Selain itu, juga mendapat cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Untuk PNS, mereka memiliki jabatan dan pangkat. Ada batasan usia ketika mendaftar, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Terdapat mutasi dan pemindahan kerja untuk jalur ASN.

Perbedaan Tes Seleksi PPPK dan CPNS

Meski sama-sama melalui proses seleksi, tahapan dan jenis tes yang harus diikuti pelamar PPPK dan CPNS memiliki sejumlah perbedaan. Perbedaan tersebut telah diatur Kementerian PAN-RB sesuai dengan mekanisme rekrutmen masing-masing. Berikut jenis tes seleksi PPPK dan CPNS berdasarkan alur dan tahapannya.

Tahapan Seleksi PPPK

  • Administrasi
  • Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Tes Kompetensi Teknis, Tes Kompetensi Manajerial, Tes Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Tahapan Seleksi CPNS

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi Psikotes, Tes Potensi Akademik, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, serta Psikotes




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads