Kapan Bansos PKH 2026 Cair? Ini Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Palembang -

Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk salah satu bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pada tahun 2026. Masyarakat tidak mampu mempertanyakan perihal kapan bansos PKH 2026 cair?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan penyesuaian daftar penerima bansos dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE). Terdapat aturan desil yang menentukan seseorang memenuhi kriteria penerima bantuan atau tidak.

Untuk penerima bansos PKH 2026 adalah yang berasal dari desil 1 hingga desil 4. Peringkat tersebut mencakup kelompok masyarakat paling miskin dan rentan miskin. Tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan PKH, sebab bantuan ini hanya untuk kriteria tertentu.

Syarat Lengkap Penerima Bansos PKH 2026

Untuk bisa menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.

2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • ⁠Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
  • ⁠Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
  • ⁠Penyandang disabilitas berat
  • ⁠Lansia berusia 60 tahun ke atas

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.

5. Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026

Berdasarkan ketentuan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH 2026 dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Tahap yang berlangsung saat ini adalah yang pertama untuk periode Januari, Februari, dan Maret.

Dalam satu tahun, penerima bantuan akan mendapatkan dana sesuai kategori sebanyak empat kali, sama halnya dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berikut rincian jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat. Tidak ditentukan tanggal pasti mengenai pencairan bansos PKH.

Karena itu, penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.



Simak Video "Video: Lampung Heboh! Benda Bercahaya Mirip Meteor Melintas di Langit"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork