Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati. Bukan tanpa alasan, selain statusnya yang resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), skema penghasilan PPPK ternyata sangat menjanjikan dan hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak detikers mungkin sudah tahu soal gaji pokok PPPK yang diatur berdasarkan golongan. Namun, tahukah detikers bahwa uang yang masuk ke rekening setiap bulannya bukan hanya dari gaji pokok saja? Ada sederet tunjangan resmi yang siap menambah kesejahteraan bagi detikers.
Berikut detikSumbagsel rangkum rincian lengkap tunjangan bagi PPPK, selain gaji pokok berdasarkan aturan pemerintah terbaru.
Apa itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru) yang menjadi acuan hingga tahun 2026 ini, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Landasan Hukum Gaji dan Tunjangan PPPK
Sebelum kita bahas rinciannya, penting bagi Detikers untuk tahu payung hukum yang mengatur hak-hak ini. Pemerintah mengatur kesejahteraan PPPK melalui:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 (Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
2. Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
3. PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk PPPK di Instansi Pusat.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang sama dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Nominal Gaji PPPK
Sistem penggajian PPPK diatur secara sistematis berdasarkan golongan yang ditentukan oleh jenjang pendidikan saat pertama kali melamar.
- Untuk detikers yang memiliki pendidikan SD atau sederajat, gaji pokok dimulai dari Golongan I dengan rentang antara dua juta hingga dua juta sembilan ratus ribu rupiah.
- Bagi lulusan SMP, nominalnya berada di Golongan II dengan kisaran dua juta seratus ribu hingga tiga juta tujuh puluh ribu rupiah. Sementara itu, untuk Golongan III dan IV yang umumnya merupakan penyesuaian masa kerja tertentu, gajinya bergerak di angka dua juta dua ratus ribu hingga tiga juta tiga ratus ribu rupiah.
- Memasuki jenjang pendidikan menengah, detikers lulusan SMA atau sederajat menempati Golongan V dengan gaji pokok awal sebesar dua juta lima ratus sebelas ribu lima ratus rupiah dan dapat terus naik hingga empat juta seratus ribu rupiah seiring bertambahnya masa kerja.
- Bagi lulusan Diploma II (D2) di Golongan VI, gaji dimulai dari dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah, sedangkan lulusan Diploma III (D3) di Golongan VII mendapatkan gaji pokok awal dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah hingga maksimal empat juta lima ratus ribu rupiah.
- Bagi detikers yang merupakan lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV, nominal ini menjadi sangat menarik karena langsung menempati Golongan IX dengan gaji pokok awal sebesar tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah. Angka ini bisa terus berkembang hingga menyentuh lima juta dua ratus ribu rupiah lebih.
- Untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi, lulusan Magister (S2) di Golongan X menerima gaji awal tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah, dan lulusan Doktor (S3) di Golongan XI menerima tiga juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah.
- Jenjang karier PPPK terus berlanjut hingga Golongan XVII, di mana pada golongan tertinggi ini, seorang PPPK bisa membawa pulang gaji pokok mencapai tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah.
Simak Video "Video: Hore! Hari Ini Prabowo Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah"
(dai/dai)