Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati. Bukan tanpa alasan, selain statusnya yang resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), skema penghasilan PPPK ternyata sangat menjanjikan dan hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak detikers mungkin sudah tahu soal gaji pokok PPPK yang diatur berdasarkan golongan. Namun, tahukah detikers bahwa uang yang masuk ke rekening setiap bulannya bukan hanya dari gaji pokok saja? Ada sederet tunjangan resmi yang siap menambah kesejahteraan bagi detikers.
Berikut detikSumbagsel rangkum rincian lengkap tunjangan bagi PPPK, selain gaji pokok berdasarkan aturan pemerintah terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru) yang menjadi acuan hingga tahun 2026 ini, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Landasan Hukum Gaji dan Tunjangan PPPK
Sebelum kita bahas rinciannya, penting bagi Detikers untuk tahu payung hukum yang mengatur hak-hak ini. Pemerintah mengatur kesejahteraan PPPK melalui:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 (Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
2. β Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
3. β PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk PPPK di Instansi Pusat.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang sama dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Nominal Gaji PPPK
Sistem penggajian PPPK diatur secara sistematis berdasarkan golongan yang ditentukan oleh jenjang pendidikan saat pertama kali melamar.
- Untuk detikers yang memiliki pendidikan SD atau sederajat, gaji pokok dimulai dari Golongan I dengan rentang antara dua juta hingga dua juta sembilan ratus ribu rupiah.
- Bagi lulusan SMP, nominalnya berada di Golongan II dengan kisaran dua juta seratus ribu hingga tiga juta tujuh puluh ribu rupiah. Sementara itu, untuk Golongan III dan IV yang umumnya merupakan penyesuaian masa kerja tertentu, gajinya bergerak di angka dua juta dua ratus ribu hingga tiga juta tiga ratus ribu rupiah.
- Memasuki jenjang pendidikan menengah, detikers lulusan SMA atau sederajat menempati Golongan V dengan gaji pokok awal sebesar dua juta lima ratus sebelas ribu lima ratus rupiah dan dapat terus naik hingga empat juta seratus ribu rupiah seiring bertambahnya masa kerja.
- Bagi lulusan Diploma II (D2) di Golongan VI, gaji dimulai dari dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah, sedangkan lulusan Diploma III (D3) di Golongan VII mendapatkan gaji pokok awal dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah hingga maksimal empat juta lima ratus ribu rupiah.
- Bagi detikers yang merupakan lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV, nominal ini menjadi sangat menarik karena langsung menempati Golongan IX dengan gaji pokok awal sebesar tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah. Angka ini bisa terus berkembang hingga menyentuh lima juta dua ratus ribu rupiah lebih.
- Untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi, lulusan Magister (S2) di Golongan X menerima gaji awal tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah, dan lulusan Doktor (S3) di Golongan XI menerima tiga juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah.
- Jenjang karier PPPK terus berlanjut hingga Golongan XVII, di mana pada golongan tertinggi ini, seorang PPPK bisa membawa pulang gaji pokok mencapai tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah.
Rincian Tunjangan PPPK Selain Gaji Pokok
Meski tidak mendapatkan hak jaminan di hari tu, berikut beberapa tunjangan yang bisa didapat jika detikers menjadi PPPK.
1. Tunjangan Keluarga
Bagi detikers yang sudah berkeluarga, pemerintah memberikan apresiasi lebih. Tunjangan keluarga ini terbagi menjadi dua kategori.
a. Tunjangan bagi Suami atau Istri
Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah PPPK melaporkan perkawinannya yang sah. Jika suami dan istri sama-sama berstatus ASN PNS atau PPPK, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
b. Tunjangan bagi Anak
Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuannya adalah maksimal untuk 2 orang anak (kandung, tiri, atau angkat). Syaratnya, anak tersebut belum berusia 21 tahun (bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih sekolah/kuliah), belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok harian. Berdasarkan peraturan resmi, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang senilai harga beras.
Besarannya setara dengan 10 kg beras per orang setiap bulannya dan diberikan kepada PPPK itu sendiri, suami atau istri, dan maksimal 2 orang anak.
Selain itu, mengacu pada aturan terbaru, harga beras yang dikonversi adalah Rp 7.242 per kilogram. Jadi, jika detikers memiliki keluarga lengkap, total tunjangan beras yang diterima sekitar Rp 289.680 per bulan.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini khusus bagi Detikers yang menduduki jabatan struktural tertentu di instansi pemerintah. Besaran tunjangan jabatan struktural ditetapkan sesuai dengan tingkatan eselon atau jenjang kepemimpinan yang diemban. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Sebagian besar PPPK mengisi posisi jabatan fungsional seperti Guru, Tenaga Kesehatan (Perawat, Dokter, Bidan), atau Tenaga Teknis lainnya. Tunjangan ini diberikan karena keahlian atau keterampilan tertentu yang dimiliki.
Sebagai contoh, PPPK Guru atau Dosen akan menerima tunjangan fungsional yang besarannya diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden sesuai dengan jenjangnya ada Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Ini adalah komponen yang biasanya paling besar setelah gaji pokok. Disebut Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin sangat bergantung pada kelas jabatan dan realisasi kinerja detikers di kementerian atau lembaga terkait.
Lebih lanjut, disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nominal TPP sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (PAD) masing-masing. Untuk detikers yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta tentu akan menerima TPP yang berbeda dengan daerah lainnya.
6. Tunjangan Umum
Jika detikers menduduki jabatan yang tidak termasuk dalam kategori jabatan struktural maupun fungsional tertentu, detikers tetap akan mendapatkan Tunjangan Umum. Tunjangan ini diberikan agar setiap pegawai tetap mendapatkan apresiasi tambahan di luar gaji pokok.
7. Tunjangan Khusus
Pemerintah juga memperhatikan detikers yang bertugas di medan yang berat atau wilayah tertentu seperti Tunjangan Wilayah Papua yang diberikan khusus bagi PPPK yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat.
Lebih lanjut ada juga Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil, diberikan bagi detikers yang ditempatkan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Dengan adanya penyesuaian melalui Perpres No. 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK semakin terjamin. Tunjangan-tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi detikers dalam melayani masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa setiap daerah dan instansi memiliki kebijakan besaran tunjangan kinerja atau TPP yang berbeda-beda. Jadi, pastikan detikers selalu mengecek peraturan terbaru di instansi masing-masing.
Nan itulah informasi yang bisa detikSumbagsel rangkum. Sampai berjumpa di penjelasan berikutnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Simak Video "Video 32 Ribu Pegawai Inti Dapur MBG Diangkat Jadi ASN per 1 Februari 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(dai/dai)











































