Berapa Lama Masa Kerja PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!

Rhessya Maris - detikSumbagsel
Jumat, 16 Jan 2026 08:01 WIB
Foto: Ilustrasi PPPK (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dibentuk dengan tujuan untuk membantu menjalankan tugas di pemerintahan dan melayani masyarakat.

Pada umumnya PPPK banyak diperlukan di sektor pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan tenaga ahli yang siap dipakai dan memberikan kejelasan bagi masyarakat yang telah lama mengabdi.

Pertanyaan yang seringkali muncul di benak masyarakat adalah berapa lama masa kerja PPPK? Apakah ada perpanjangan bagi pegawai yang telah mencapai tenggat? Berikut detikSumbagsel rangkum rinciannya di bawah ini!

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan, sama halnya dengan PNS, PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Namun, bedanya jika PNS berstatus tetap. Sebaliknya, PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian atau kontrak.

Diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, dari segi hak, PNS lebih banyak keunggulan, dari segi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga tunjangan hari tua. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, yang dimaksud dengan perlindungan disini adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

Selain itu, setiap pegawai yang bernaung dibawah pemerintahan diwajibkan untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang disediakan di instansi masing-masing. bagi PNS, ia wajib menerima 20 jam pelajaran dalam satu kerja. Sementara PPPK memilih lebih banyak waktu, yaitu 24 jam pelajaran dalam 1 tahun bekerja.

Apa Fungsi PPPK

Dilansir melalui laman resmi KPU Kabupaten Nduga, Fungsi dan tujuan dari pengangkatan PPPK adalah:

  • Meningkatkan tenaga kerja profesional yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di setiap sektor pemerintah yang membutuhkan sumber daya manusia tambahan.
  • Memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang telah lama mengabdi untuk menjadi bagian dari ASN
  • Mewujudkan pemerintahan yang efektif dan melayani masyarakat dengan adil, ramah dan tepat sasaran.
  • Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja seperti PNS di sektor pemerintahan.

Selain itu, PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB untuk memberdayakan sumber daya manusia dengan perjanjian kerja, hal ini tercatat secara resmi di keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa Kerja PPPK

PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan secara kontak selama 1 hingga 5 tahun. Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, masa kerjanya tidak mutlak, kontrak PPPK bisa saja diputus sebelum mencapai perjanjian dan bisa juga diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai dan kebutuhan di suatu instansi, jadi pada intinya terkait masa kerja semuanya sudah diatur dalam PP Nomor 49 pasal 32.

Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Bagi pegawai yang telah mencapai akhir kontrak, ia bisa mengajukan kembali perpanjangan kerja kepada Instansi yang dituju. Hal ini dijelaskan langsung oleh BKPSDM melalui pengumuman, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon sebagai syarat administrasi, di antaranya:

  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  • Surat Keterangan Kebutuhan Instansi
  • Surat Keterangan Sehat Rohani dan Jasmani
  • Surat Perpanjangan Kontrak
  • SKP Dua Tahun Terakhir
  • Surat aktif bekerja

Selain 6 dokumen administrasi di atas, biasanya ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan, tergantung dengan kebutuhan instansi masing-masing. Ini merupakan syarat secara umum saja. Jangan sampai ketinggalan satu dokumen, sebab akan berakibat fatal dan menghambat proses perpanjangan masa kerja detikers.



Simak Video "Video: Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Guru Non-ASN"


(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork