- PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026 atau Tidak? 1. Syarat Penerimaan Gaji dan Tunjangan 2. Syarat Berhak Menerima THR 3. Mekanisme Besaran Pembayaran 4. Perhitungan Proporsional
- Jadwal Pencairan THR ASN 2026
- FAQ Tunjangan apa yang didapat PPPK Paruh Waktu? Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN? Apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR?
Pemerintah tengah mematangkan skema penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara menjelang Idulfitri 2026. Alokasi anggaran jumbo telah disiapkan untuk memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pegawai mengenai THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Status hukum PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN memang telah diatur secara resmi dalam undang-undang. Meski demikian, mekanisme pemberian tunjangan tahunan ini masih merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan pemerintah setiap tahunnya. Hal ini memicu diskusi hangat terkait kriteria masa kerja dan beban tugas yang menjadi basis perhitungan nominal bagi setiap individu.
Apakah detikers termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini atau justru masih menunggu kepastian regulasi terbaru? Mari kita simak ulasan mendalam mengenai kebijakan THR 2026 dan hak-hak PPPK Paruh Waktu selengkapnya dalam artikel berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Hingga Februari 2026, belum ada aturan spesifik yang mewajibkan THR bagi PPPK Paruh Waktu; regulasi saat ini masih difokuskan pada mekanisme kerja penuh waktu.
- Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 55 triliun untuk THR ASN 2026, naik 10,22% dari tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi serta standar upah minimum wilayah (UMP/UMK).
PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026 atau Tidak?
Hingga tulisan ini dibuat pada Minggu (22/2/2026), belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Informasi di laman resmi Kementerian Keuangan RI mengenai hak THR dalam regulasi resmi masih tertuju pada aparatur negara dengan mekanisme kerja penuh waktu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan pemberian THR ini secara umum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara resmi setiap tahunnya.
Bagi PPPK penuh waktu, terdapat syarat mutlak untuk mendapatkan hak tersebut. Berikut adalah gambaran aturan mekanisme penuh waktu sebagai referensi.
1. Syarat Penerimaan Gaji dan Tunjangan
PPPK penuh waktu dapat menerima gaji dan tunjangan jika memiliki tiga dokumen lengkap. Dokumen tersebut meliputi Perjanjian Kerja, Surat Keputusan Pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Gaji dibayarkan pada bulan berkenaan jika PPPK mulai bertugas pada hari kerja pertama bulan tersebut.
2. Syarat Berhak Menerima THR
Seseorang dikategorikan berhak menerima THR jika memenuhi dua syarat utama. Pertama adalah menerima penghasilan pada bulan yang ditentukan sebagai basis perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah. Kedua adalah telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum hari raya.
3. Mekanisme Besaran Pembayaran
Besaran THR bagi PPPK penuh waktu sangat bergantung pada masa kerja. Bagi yang sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih, mereka berhak menerima THR secara utuh sebesar 100 persen. Hal ini didasarkan pada komponen penghasilan satu bulan yang diterima.
4. Perhitungan Proporsional
Bagi PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional. Formula hitungannya adalah jumlah bulan bekerja dibagi dua belas, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil sesuai dengan lamanya masa pengabdian.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan sinyal positif terkait kesiapan dana untuk tunjangan hari raya pada tahun ini. Dikutip dari detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk keperluan tersebut. Anggaran jumbo ini disiapkan khusus bagi para aparatur sipil negara yang mencakup PNS hingga anggota TNI dan Polri.
Alokasi dana tersebut mengalami kenaikan sebesar 10,22 persen jika dibandingkan dengan anggaran pada periode sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi belanja negara untuk memperkuat daya beli masyarakat di awal tahun. Melalui kebijakan ini diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026 tetap terjaga dengan stabil.
Mengenai waktu penyaluran, pemerintah mengupayakan agar dana tersebut sudah mulai masuk ke rekening para pegawai dalam waktu dekat. Proses pencairan direncanakan akan dilakukan lebih awal agar dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Menteri Keuangan berharap distribusi dana ini dapat dilakukan pada momen pembukaan masa puasa tahun ini.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini adalah wujud penghargaan atas pengabdian para aparatur negara. Kepastian anggaran ini diharapkan memberikan ketenangan bagi ASN dalam menjalankan tugas mereka di tengah masa persiapan hari besar keagamaan. Sinergi antara kebijakan fiskal dan belanja pegawai menjadi kunci dalam menjaga perputaran ekonomi di masyarakat.
"THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun," tulis materi paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Indonesia Economic Outlook.
FAQ
Tunjangan apa yang didapat PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji dan fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Meskipun aturan rincinya belum selengkap PPPK Penuh Waktu, mereka diarahkan untuk menerima tunjangan yang setara dengan instansi tempat bekerja. Ini mencakup gaji pokok yang disesuaikan dengan UMP/UMK serta tunjangan keluarga dan pangan sesuai masa aktif kerja.
Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Skema ini dibentuk sebagai solusi bagi tenaga non-ASN (honorer) yang belum masuk formasi penuh waktu agar tetap memiliki status hukum yang jelas. Sebagai ASN, mereka memiliki jaminan hak meskipun beban kerja dan durasi tugasnya berbeda dengan pegawai tetap.
Apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR?
Hingga saat ini, regulasi resmi mengenai THR 2026 masih menitikberatkan pada aparatur negara penuh waktu yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender. Untuk PPPK Paruh Waktu, hak THR sangat bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan menjelang hari raya serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing. Sebagai referensi, PPPK Penuh Waktu berhak atas THR 100% jika sudah bertugas minimal satu tahun atau secara proporsional jika kurang dari itu.
