Bingung Pilih PNS atau PPPK? Ini Perbedaan yang Wajib Kamu Tahu

Bingung Pilih PNS atau PPPK? Ini Perbedaan yang Wajib Kamu Tahu

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 19:00 WIB
Potret ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, PPPK, Guru, dan pegawai lainnya
ASN PNS, PPPK, Guru, dan pegawai lainnya. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Surabaya -

Banyak orang masih bingung soal perbedaan PNS dan PPPK, apalagi keduanya sama-sama termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekilas terlihat mirip, tapi ternyata ada perbedaan cukup mendasar.

Secara singkat, PNS adalah pegawai tetap dengan jaminan karier jangka panjang, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak dalam periode tertentu. Nah, biar nggak salah pilih jalur karier, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya, detikers.

Apa Itu PNS dan PPPK?

PNS atau Pegawai Negeri Sipil, menurut UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS biasanya mengisi jabatan manajerial maupun non-manajerial dalam instansi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang diangkat sebagai ASN berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. Mereka direkrut untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu di instansi pemerintah.

Apa Saja Perbedaan PNS dan PPK?

Kalau dirangkum secara sederhana, perbedaan utama PNS dan PPPK terletak pada sistem kepegawaian. PNS memiliki status pegawai tetap dengan jalur karier yang jelas, sedangkan PPPK bersifat kontrak tanpa jenjang karier seperti PNS. Nah, selengkapnya begini detikers.

ADVERTISEMENT

1. Perbedaan Status Kerja dan Masa Jabatan

Perbedaan paling mendasar terlihat dari status kerja. PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Artinya, mereka akan bekerja hingga masa pensiun, kecuali jika diberhentikan karena pelanggaran tertentu.

Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Ketika kontrak berakhir, maka hubungan kerja juga selesai.

2. Jenjang Karier dan Peluang Naik Jabatan

Dari sisi karier, PNS memiliki jalur yang lebih jelas dan terstruktur. Mereka bisa naik pangkat dan golongan seiring waktu, bahkan mencapai jenjang jabatan seperti Muda, Madya, hingga Utama.

Berbeda dengan PPPK yang tidak memiliki sistem kenaikan pangkat seperti PNS. Jika ingin naik jabatan, PPPK harus mengikuti seleksi ulang untuk posisi yang lebih tinggi.

3. Batas Usia Pendaftaran

Untuk CPNS, usia minimal pelamar adalah 18 tahun. Sementara usia maksimalnya 35 tahun, sesuai PP No 11 Tahun 2017.

Sementara PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun, dengan batas maksimal mendekati usia pensiun jabatan yang dilamar.

Batas usia PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. Hal ini membuat peluang PPPK lebih fleksibel untuk pelamar usia lebih matang.

4. Perbedaan Proses Seleksi

Proses seleksi juga tidak sama. Calon PNS harus melalui tahapan seleksi CPNS, yang terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, PPPK mengikuti seleksi yang berfokus pada kompetensi, seperti kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, ditambah seleksi administrasi dan wawancara.

5. Gaji

Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan, gaji PPPK diatur dalam PP RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut perbedaan gaji PNS dan PPPK untuk semua golongan.

Gaji PNS

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Jika melihat dari gaji tertinggi, PPPK memiliki gaji yang lebih tinggi dibanding PNS. Gaji tertinggi PPPK golongan XVII bisa mencapai Rp 6.786.500, sedangkan gaji PNS pada golongan tertinggi IVe adalah Rp 6.373.200.

6. Tunjangan yang Diterima

PNS umumnya mendapatkan tunjangan yang cukup lengkap, seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, hingga tunjangan makan. PPPK juga mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Namun, jenis dan besarannya bisa berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing.

7. Perbedaan Masa Pensiun

PNS memiliki jaminan pensiun, biasanya pada usia 58 tahun untuk jabatan administrasi, dan usia 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Sementara PPPK tidak memiliki hak pensiun karena sistemnya berbasis kontrak.

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?

PPPK bisa menjadi PNS, tapi tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS. PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS dari awal, sama seperti pelamar umum. Hal ini sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PermenPANRB No 6 Tahun 2024.

Ada beberapa syarat tambahan, seperti masa kerja minimal satu tahun, usia yang masih memenuhi batas CPNS, serta izin dari instansi asal. Jika lolos seleksi, PPPK wajib mengundurkan diri sebelum resmi diangkat menjadi PNS.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads