Pencairan Bansos PKH Januari 2026: Jadwal, Cara Cek Penerima-Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 09 Jan 2026 06:30 WIB
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Palembang -

Pemerintah merencanakan kelanjutan pencairan bansos PKH Januari 2026. Untuk itu, penting bagi masyarakat yang berstatus sebagai penerima untuk memantau jadwal penyaluran hingga nominal terkini.

Dilansir laman Kementerian Sosial (Kemensos) PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program bansos, PKH masuk ke dalam model social transfer yang berbentuk uang tunai. Bantuan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan taraf hidup
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  • Menciptakan perubahan perilaku kemandirian
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
  • Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

Pencairan Bansos PKH 2026

Dilansir detikNews, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengungkapkan penerima PKH tahun 2026 sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Seluruh bantuan tersebut akan disalurkan secara nontunai melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia. Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Januari 2025

Mengacu pada aturan tahun 2025, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sebagai informasi, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.


(mep/mep)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork