Eks Kacab Bank Bengkulu Divonis Bui 7 Tahun Kasus Korupsi Rp 6,7 Miliar

Bengkulu

Eks Kacab Bank Bengkulu Divonis Bui 7 Tahun Kasus Korupsi Rp 6,7 Miliar

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 07 Jan 2026 20:20 WIB
Suasana sidang vonis terhadap mantan Kacab Bank Bengkulu.
Foto: Suasana sidang vonis terhadap mantan Kacab Bank Bengkulu. (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu KCP Megamall, Fando Pranata, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu karena terbukti melakukan korupsi kas bank. Dalam kasus ini, Fando terbukti korupsi uang sebesar Rp 6,7 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiar 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 400 juta subsidiar 5 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar subsidiar 4 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiar 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 400 juta subsidiar 5 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar subsidiar 4 tahun kurungan," ungkap Sahat Saur Parulian Banjarnahor saat membacakan tuntutan di muka persidangan.

Putusan tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Pengacara terdakwa, Sofian Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atau tidak dalam waktu 7 hari ke depan.

"Kami akan pertimbangkan dulu, lihat nanti," kata Sofian Siregar kuasa hukum Fando Pranata.

Fando Pranata diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang untuk mengambil uang kas dari brangkas bank dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, salah satunya menutupi kredit macet saat menjabat di Bank Bengkulu Topos Lebong.

Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan uang tersebut untuk renovasi rumahnya yang berada di Jalan Dempo 4 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dan juga judi online, hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,7 miliar.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian BanjarnaHOR, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu serta pengacara terdakwa.

Dengan putusan ini, Fando Pranata menjadi salah satu mantan pejabat bank yang divonis penjara karena melakukan korupsi, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads