Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jan 2026 15:00 WIB
Ilustrasi menerima bansos PKH BPNT Januari 2026. (Foto: Defrino Maasy/Pexels)
Palembang -

Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berlangsung secara tepat di tahun 2026. Pencairan bansos PKH BPNT Januari 2026 akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dilansir detikNews, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menekankan perihal sinergi Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan ketepatan sasaran pangan dan bansos melalui pemutakhiran data terpadu agar mendukung perencanaan program 2026.

"Sasaran program kerja Kemensos adalah memberikan bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT, ATENSI untuk kelompok rentan, serta program pemberdayaan. Seluruhnya kami salurkan menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional," ujar Agus, dalam keterangan tertulis dikutip dari detikNews (6/1/2026).

Target Penerima PKH dan BPNT 2026

Wamensos mengatakan seluruh program kerja Kemensos, mulai dari PKH, BPNT, ATENSI bagi kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas, hingga program pemberdayaan sosial disalurkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pada tahun 2026,Wamensos menyebutkan target terbaru untuk penerimaPKH danBPNT. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untukPKH 2026 sebanyak 10 juta, disertai program BPNT dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan target 15 ribu penerima.

Seluruh bantuan tersebut akan disalurkan secara nontunai melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia. Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Januari 2025

Mengacu pada aturan tahun 2025, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sebagai informasi, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.



Simak Video "Video: Nggak Dapat Bansos Padahal Keluarga Rentan? Begini Cara Lapornya"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork