Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut di tahun 2026 sebagai upaya membantu kesejahteraan masyarakat. Berbagai jenis bansos 2026 diperuntukkan bagi kelompok rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sejumlah bansos yang akan terus disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain sebagainya.
Seiring dengan itu, pada 2026 pemerintah turut memperketat sistem pendataan dan verifikasi penerima. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos diwajibkan terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini panduan lengkap mendaftar bansos yang telah detikSumbagsel rangkum serta tata cara cek status penerima. Simak!
Panduan Daftar Bansos 2026
Pemerintah memberikan dua jalur pendaftaran bansos, yakni secara online maupun offline. Masyarakat bebas memilih metode yang paling mudah sesuai kondisi masing-masing.
1. Cara Daftar Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan KK.
- Upload dokumen pendukung berupa foto KTP dan Swafoto sambil memegang KTP.
- Login menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
- Klik menu "Daftar Usulan", lalu lengkapi data diri yang diminta.
- Tentukan jenis bantuan yang hendak diajukan, seperti PKH dan BPNT.
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
2. Cara Daftar Bansos Secara Offline
- Pergi ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili tempat tinggal.
- Pastikan membawa dokumen yang mungkin dibutuhkan (jaga-jaga) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas.
- Usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Hasil musyawarah akan diberikan ke camat, kemudian meneruskannya kepada bupati atau wali kota.
- Bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Bila disetujui, usulan akan dinaikkan ke menteri sosial dengan tembusan kepada gubernur.
Syarat Penerima Bansos 2026
Terdapat sejumlah persyaratan yang diberikan kepada calon penerima bansos yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
- Terdata dalam basis data resmi Kementerian Sosial, yaitu DTKS atau DTSE.
- Diutamakan untuk keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan hasil pendataan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
- Bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Cara Cek Penerima Bansos
Setelah mengajukan pendaftaran, masyarakat bisa memantau status pengajuan bansos secara mandiri dan transparan. Pengecekan bisa dilakukan secara online, dengan cara:
- Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau mengakses aplikasi "Cek Bansos"
- Masukkan data wilayah tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan kode huruf (CAPTCHA) yang muncul di kotak pada layar.
- Klik tombol "Cari Data"
- Sistem akan memunculkan status kepesertaan bansos, termasuk keterangan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bantuan.
Daftar Bansos 2026 Lengkap Nominal
Penting juga untuk mengetahui berbagai bansos yang tetap akan disalurkan pemerintah sepanjang tahun 2026, antara lain:
1. Bansos PKH
Bantuan Program Keluarga Harapan adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan yang diberikan pun bervariasi tergantung dari kategori anggota keluarga, yaitu:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban Pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Bansos BPNT
Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) atau juga disebut Program Kartu Sembako merupakan bantuan rutin yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Dana ini diperuntukkan untuk membeli berbagai kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di agen atau bank resmi. Diharapkan melalui bantuan program ini dapat mengurangi beban pengeluaran penerima.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. Perlu diketahui juga tidak semua anak sekolah akan menerima PIP kecuali memenuhi beberapa kriteria yang diperlukan.
Tujuannya sangat spesifik, yakni mencegah para siswa dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali mau melanjutkan pendidikannya. Bantuan ini menargetkan siswa dari kalangan keluarga tidak mampu.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama bagi jenjang pendidikan menengah. Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
- SD/Sederajat: Rp 450.000/tahun.
- SMP/Sederajat: Rp 750.000/tahun.
- SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000/tahun (berdasarkan penyesuaian terbaru)
Dana akan diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (SD/SMP) dan BNI (SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang perlu membayar uang iuran setiap bulan, khusus peserta PBI-JK merupakan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp 42.000 ribu/bulan yang biayanya dibiayai oleh Pemerintah pusat melalui APBN.
PBI-JK merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu mengkhawatirkan mengenai biaya iuran bulanan. Adapun manfaat utama dari program ini:
- Gratis Iuran Bulanan: Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan mengenai biaya uang iuran bulanan.
- Pelayanan Komprehensif: Mencakup rawat jalan di Puskesmas hingga rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan rujukan medis.
- Keberlanjutan Data: Data penerima PBI-JK diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar mematikan bantuan telah tepat sasaran.
Itulah dia informasi seputar panduan lengkap mendaftar bansos 2026 secara online & offline lengkap dengan informasi lainnya. Semoga artikel ini membantu ya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































